Waspadai dokter cabul: Beragam modus pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis Indonesia
Kasus pencabulan melibatkan dokter di Indonesia semakin marak diberitakan, mulai dari pemerkosaan pasien dalam kondisi dibius hingga pelecehan seksual saat pemeriksaan medis. Keberanian korban untuk melapor menjadi kunci terungkapnya kasus-kasus tersebut.
Kolase dokter-dokter cabul yang tertangkap baru-baru ini. (Foto: X/Facebook/Instagram)
SINGAPURA: Kasus pelecehan seksual oleh dokter di Indonesia terus bertambah dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan perempuan, dalam beberapa bulan terakhir ini.
Para pelaku menggunakan status dan profesinya sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
CNA Indonesia merangkum beberapa kasus mencolok yang terjadi baru-baru ini, serta memberikan informasi mengenai langkah yang dapat diambil jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban.
DIBIUS SUKARELA LALU DIPERKOSA OLEH DR PRIGUNA
Kasus pertama melibatkan dokter anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Bandung.
Hanya dalam waktu delapan hari, dokter ini diduga memperkosa tiga pasien perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Ketiga kejadian berlangsung di tempat yang sama, yaitu lantai 7 Gedung MCHC.
Modus Priguna adalah berpura-pura melakukan pemeriksaan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius, sebelum kemudian melecehkan korbannya yang dalam kondisi tidak sadar.
Dua korban berusia 21 tahun, sedangkan satu lainnya berusia 31 tahun.
Pihak kepolisian menduga pelaku memiliki kelainan seksual somnofilia, yakni terangsang secara seksual pada orang yang tidur atau tak sadar.
Priguna kini ditahan Polda Jawa Barat dengan ancaman hukuman penjara hingga 17 tahun.
Kepolisian juga membuka posko khusus bagi korban lain yang ingin melapor dan menjamin pendampingan serta keamanan bagi para korban.
SETELAH REKAMAN CCTV VIRAL, KASUS LAMA MENJERAT DR SYAFRIL
Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut yang sempat viral karena rekaman CCTV yang menunjukkan aksi cabul terhadap pasiennya, justru ditahan atas kasus lama yang baru terungkap.
Kasus ini berupa kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun.
Awalnya korban berkonsultasi dengan dr Syafril melalui WhatsApp mengenai masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
Korban lalu diminta menjalani vaksinasi senilai Rp6 juta, yang secara tidak wajar dilakukan bukan di klinik, melainkan di rumah orang tua korban.
Usai vaksinasi, pelaku meminta korban mengantarnya pulang ke kamar kos dengan alasan searah.
Setiba di lokasi kos, korban berniat membayar biaya vaksinasi. Namun, pelaku mengajak masuk ke kamarnya dengan alasan privasi, lalu melecehkan korban secara paksa.
Setelah melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil melarikan diri.
Syafril kini ditahan polisi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus pelecehan dalam rekaman CCTV yang sebelumnya telah menjadi viral masih dalam penyelidikan kepolisian.
DOKTER GIGI AZWINDAR DIAM-DIAM REKAM MAHASISWI MANDI
Kasus berikutnya terjadi di Jakarta. Muhammad Azwindar Eka Satria, 39 tahun, yang sedang menjalani PPDS di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, ditangkap karena diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos pada 15 April 2025.
Korban menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari ventilasi kamar mandi dan langsung berteriak serta mengamankan ponsel pelaku.
Setelah menemukan video dirinya dalam ponsel itu, korban melapor ke polisi.
Polisi menetapkan Azwindar sebagai tersangka dengan pelanggaran UU Pornografi yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Tersangka diketahui sudah menikah dan memiliki tiga anak.
Pihak Universitas Indonesia mengaku prihatin, tetapi belum mengambil tindakan lebih lanjut demi menjaga privasi semua pihak.
DIFOTO SETENGAH TELANJANG OLEH DR ARDHITYA
Kasus lain terungkap di Malang, Jawa Timur, melibatkan dr Ardhitya Yoga Pramantara yang bekerja di Persada Hospital.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Qorry Aulia Rachmah, pada 18 April 2025, meskipun peristiwa sebenarnya terjadi pada 27 September 2022.
Ardhitya mendatangi kamar rawat inap Qorry tanpa mengenakan pakaian dokter resmi dan tanpa didampingi perawat, lalu melakukan pemeriksaan yang tidak wajar di bagian dada.
Dia diduga sengaja menyentuh payudara korban dan bahkan mengambil foto korban dalam kondisi setengah telanjang.
Setelah kejadian tersebut, Ardhitya kerap mengirim pesan pribadi yang bersifat menggoda kepada korban.
Korban lain pun bermunculan, dan diperkirakan total ada empat korban dengan modus serupa.
Pihak Persada Hospital telah menonaktifkan Ardhitya sementara, sembari melakukan investigasi internal dan menunggu proses hukum dari kepolisian setempat.
LANGKAH-LANGKAH MELAPORKAN PELECEHAN SEKSUAL
Kasus-kasus ini terungkap berkat keberanian para korban yang berani bersuara dan melapor kepada pihak berwajib.
Untuk membantu korban, tersedia berbagai layanan pelaporan seperti Lapor Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang disediakan oleh Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).
Korban dapat melapor secara daring, melalui telepon ke nomor 129, atau mengirim pesan WhatsApp ke 08111 129 129.
Laporan ini akan diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Korban juga bisa melapor langsung ke Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau ke kantor polisi terdekat.
UNFPA mengimbau agar siapa pun yang mengalami pelecehan seksual tidak ragu untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Dengan berani melapor, korban turut membantu menghentikan kekerasan seksual dan melindungi perempuan serta anak-anak di masa depan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.