Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Dituntut 1 tahun penjara, George Sugama Halim, anak bos toko roti Cakung ajukan pembelaan

Faktor-faktor yang meringankan George adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki disabilitas ringan.

Dituntut 1 tahun penjara, George Sugama Halim, anak bos toko roti Cakung ajukan pembelaan

George Sugama Halim memberikan bantuan sosial kepada warga (Facebook/George Sugama Halim)

JAKARTA: George Sugama Halim, putra pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap karyawatinya.

Hal ini disampaikannya setelah mendengar tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengajukan (pembelaan), Yang Mulia," ucap pria berusia 35 tahun itu diwartakan Tribun Jakarta menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi, yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

TERBUKTI ANIAYA KARYAWATI

George dinyatakan terbukti secara sah dan meyajinkan melakukan penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, karyawati di toko keluarganya itu.

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 17 Oktober tahun lalu itu meninggalkan luka serius pada tubuh korban.

Dalam tuntutannya, JPU Citra Sagita Sudadi menyatakan bahwa George melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menuntut hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak Desember 2024.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka berat sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati,” urai Citra, mengutip data yang dihadirkan di persidangan.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, memar pada tangan kanan, perut, dan kaki kiri, serta pembengkakan di tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh sejumlah benda yang dilemparkan George ke arah korban mulai dari patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang kue.

Insiden bermula saat George meminta Dwi untuk mengantar makanan ke kamarnya.

Permintaan itu ditolak karena dinilai di luar cakupan tugas korban sebagai karyawan. Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa, yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

Setelah kejadian, George sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

George Sugama Halim (Facebook/George Sugama Halim)

FAKTOR YANG MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN

JPU menyatakan bahwa tuntutan satu tahun penjara tersebut sudah lebih ringan dibanding ancaman maksimal Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang bisa mencapai dua tahun delapan bulan.

Faktor yang memberatkan termasuk dampak luka serius yang dialami korban.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah bahwa George belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki disabilitas ringan.

Keluarga terdakwa mengklaim bahwa George memiliki gangguan kejiwaan, termasuk keterbelakangan intelektual dan emosional yang berdampak pada kestabilan emosi. Mereka menyebut George kerap menunjukkan perilaku agresif, bahkan terhadap anggota keluarganya sendiri termasuk ibu kandungnya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan kejiwaan oleh pihak berwenang menyatakan bahwa George masih mampu mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan