Dinilai diskriminatif, Kemnaker akan hapus batas usia lowongan kerja
Perusahaan kerap mencantumkan syarat batas usia maksimal mulai dari 23, 25, hingga 28 tahun dalam lowongan kerja.
JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merumuskan aturan khusus guna menghapus praktik diskriminasi usia dalam lowongan kerja di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari pencari kerja yang merasa terhambat oleh batas usia maksimal yang kerap dicantumkan oleh perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan dua langkah strategis.
“Pertama, kami sedang mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini proses kajian sedang berjalan sebagai dasar penyusunan rancangan undang-undang pengganti,” ujar Darmawansyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/5).
Ia menegaskan bahwa proses revisi ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan pengusaha dan serikat pekerja, demi menghasilkan kebijakan yang adil dan aplikatif.
Langkah kedua, lanjut Darmawansyah, adalah menyusun peraturan pelaksana (aturan turunan) sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang baru nantinya.
“Payung hukumnya nanti akan ada di undang-undang baru dan akan diturunkan melalui peraturan pelaksana oleh Kemnaker,” tegasnya.
Selama ini, batas usia dalam iklan lowongan kerja menjadi sorotan publik. Banyak perusahaan menetapkan usia maksimal 25 tahun sebagai syarat melamar kerja, yang dinilai diskriminatif oleh sebagian besar pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 30 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menyoroti isu ini dan menyatakan komitmennya untuk menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif.
“Kita ingin tidak ada diskriminasi. Kita ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah lebih dulu mengambil inisiatif.
Ia menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayahnya melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025.
Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, dikutip Tempo, menyebut bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan mendapat pekerjaan karena terbentur aturan batas usia. Padahal, mereka masih berada dalam usia produktif dan layak untuk bekerja.
Khofifah mendorong sektor usaha dan dunia industri di Jawa Timur untuk menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi, bukan usia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.