Skip to main content
Iklan

Indonesia

Dilarang jual rokok eceran per batang! Bunyi PP baru kesehatan

Pengecualian diberikan kepada produk tembakau lainnya misal cerutu

Dilarang jual rokok eceran per batang! Bunyi PP baru kesehatan
Ilustrasi Larangan Merokok (iStock)

JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu peraturan yang diatur dalam PP yang terdiri dari 1.172 pasal itu adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang

Larangan itu tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c. Pengecualian diberikan kepada produk tembakau seperti cerutu.

Pasal yang sama pada huruf e juga mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Tidak ketinggalan, pada huruf f diatur pelarangan penjualan rokok pada situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, ketentuan larangan pada situs web dan sejenisnya dikecualikan jika ada verifikasi umur.

Kemudian warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," katanya dikutip CNN Indonesia, Senin (29 Juli).

Budi memaparkan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan