Skip to main content
Iklan

Indonesia

Diisukan turun kasta jadi badan, bagaimana nasib Kementerian BUMN?

Fungsi utama Kementerian BUMN telah berubah menjadi sebatas regulator setelah fungsi operasional diambil alih oleh Danantara.

Diisukan turun kasta jadi badan, bagaimana nasib Kementerian BUMN?
Gedung Kementerian BUMN di Jakarta (Humas Kementerian BUMN)

JAKARTA: Nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terkuak setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kementerian yang selama ini membawahi ratusan perusahaan pelat merah itu disebut-sebut akan diturunkan statusnya menjadi badan dan berada di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

REVISI UU BUMN MASUK PROLEGNAS PRIORITAS

Perubahan status Kementerian BUMN akan diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.

“R62 tanggal September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan dikutip Kompas.com, Selasa (23/9).

Revisi UU BUMN itu kemudian resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, bersama 66 rancangan undang-undang lain.

FUNGI REGULATOR DAN ALIH OPERASIONAL KE DANANTARA

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa saat ini fungsi utama Kementerian BUMN hanya sebatas regulator, sementara fungsi operasional telah diambil alih oleh Danantara.

“Nah fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPR, termasuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu pengelolaan BUMN strategis.

Isu pembubaran Kementerian BUMN sebenarnya sudah ramai sejak pemerintah Prabowo Subianto membentuk Danantara.

CEO Danantara Rosan Roeslani telah menyebut bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan masuk ke dalam pengelolaan Danantara.

Dengan demikian, fungsi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham negara berpotensi semakin mengecil, seiring integrasi besar-besaran ke Danantara.

Selain soal status kelembagaan, pemerintah dan DPR juga membahas nasib ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN.

Prasetyo memastikan isu ini tidak akan diabaikan.

“Nasib ASN akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut. Hal itu akan dipikirkan secara matang,” tutupnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan