Skip to main content
Iklan

Indonesia

Digitalisasi Polri: Cek fisik kendaraan tinggal difoto, tak perlu gesek-gesek lagi

Transformasi digital ini diharapkan memberikan pengalaman pelayanan terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan.

Digitalisasi Polri: Cek fisik kendaraan tinggal difoto, tak perlu gesek-gesek lagi
Ilustrasi cek fisik kendaraan (Samsat Batam)
18 Oct 2025 03:02PM (Diperbarui: 27 Feb 2026 05:09PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan layanan serba digital untuk pengurusan kendaraan bermotor, termasuk penghapusan sistem cek fisik gesek. Nantinya, pemilik kendaraan tidak perlu lagi menggesek nomor rangka dan nomor mesin secara manual seperti selama ini.

Menurut Kasubdit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, pengecekan kendaraan akan dilakukan secara digital menggunakan alat khusus yang dapat mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin melalui foto.

PELAYANAN BPKB SEPENUHNYA DIGITAL

Sumardji menjelaskan bahwa pelayanan BPKB ke depan tidak lagi konvensional. Semua proses akan dilakukan secara digital, mulai dari cek fisik kendaraan, arsip data, hingga penerbitan BPKB elektronik.

“Kenapa ada cek fisik digital? Karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat komplain, terutama untuk kendaraan tua, bus, atau truk. Maka di tahun 2025 ini, di bawah arahan Bapak Kakorlantas dan Dirregident, kami menelurkan inovasi berupa cek fisik digital,” jelas Sumardji dalam video di kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.

 

Dengan sistem ini, petugas di Samsat hanya perlu mengambil foto nomor rangka dan nomor mesin menggunakan kamera khusus. Foto tersebut akan otomatis tersimpan dalam sistem data kepemilikan kendaraan yang terhubung secara nasional.

“Kalau dulu orang cek fisik itu gesek, nanti cukup difoto saja,” tambah Sumardji.

Program cek fisik digital merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan digitalisasi ini, proses administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus mengurangi potensi kesalahan manual dan keluhan masyarakat.

Sumardji menambahkan bahwa proses pengadaan perangkat cek fisik digital sedang berjalan agar semua polda dan polres di Indonesia dapat segera mengimplementasikan teknologi ini.

“Saat ini kami berproses untuk memenuhi semua polda dan polres dengan perangkatnya karena berkaitan dengan pengadaan,” ujarnya.

Korlantas berharap transformasi digital ini mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih memuaskan bagi masyarakat, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan.

Cek fisik kendaraan merupakan persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti perpanjangan STNK setiap lima tahun, kehilangan STNK atau BPKB, proses balik nama kendaraan bekas, mutasi kendaraan antar daerah, pindah alamat, penggantian pelat nomor, hingga modifikasi kendaraan seperti perubahan bentuk, warna, atau mesin.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan