Dideportasi balik ke Filipina, eks wali kota buron Alice Guo: 'Thank you abangku!'
Politisi berusia 34 tahun ini dicurigai sebagai mata-mata China.
JAKARTA: Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang buron segera dideportasi ke negaranya malam ini setelah ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Politisi berusia 34 tahun itu diamankan di Tangerang dan diserahkan langsung oleh Polda Metro Jaya kepada otoritas Filipina pada Kamis (4/9).
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan Alice dijemput langsung oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Filipina.
Ketika menuju mobil yang telah menunggu di depan gedung, Alice mengucapkan terima kasih kepada Krishna Murti dan memanggilnya dengan sebutan ‘Abang’.
“Thank you, Abangku,” ucap Alice sambil menyalami Krishna yang dibalas dengan tawa.
Alice Guo merupakan buronan yang dicari oleh kepolisian Filipina terkait kasus pencucian uang dari bisnis ilegalnya, termasuk jaringan perjudian online yang dikenal dengan skema Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Diperkirakan uang yang dicucinya mencapai sekitar 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27,8 miliar.
Sejak Mei lalu, Senat Filipina meluncurkan penyelidikan terhadap praktik perjudian online ini.
Penyelidikan tersebut dipicu oleh penggerebekan di sebuah kasino di Bamban Maret lalu, yang mengungkap dugaan penipuan yang dijalankan dari fasilitas yang sebagian dimiliki oleh Alice.
"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri, Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," kata Krishna Murti dikutip Kumparan di Polda Metro Jaya.
MATA-MATA CHINA?
Alice kabur dari Filipina setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam jaringan kriminal dan tuduhan bahwa dirinya berkewarganegaraan China dan merupakan mata-mata negeri “Tirai Bambu”.
Sosok yang dikenal sebagai pengusaha ini mengabaikan panggilan dari Senat Filipina untuk menjawab berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Meskipun mencalonkan diri sebagai wali kota dengan status warga negara Filipina, sidik jari Alice ditemukan cocok dengan seorang warga negara China bernama Guo Hua Ping.
Setelah dipecat dari jabatannya sebagai wali kota Bamban, Alice melarikan diri dari Filipina pada bulan Juli ke Malaysia, Singapura, dan akhirnya ke Indonesia pada Agustus, menurut laporan dari Badan Anti-Kejahatan Filipina.
Alice Guo disebutkan berada di Indonesia selama 3 minggu.
Selama di Indonesia, dia sempat singgah di Batam, Bandung, hingga akhirnya dibekuk di Tangerang.
Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa Polri bekerja sama secara intensif dengan kepolisian Filipina untuk menangkap Alice Guo.
Dalam waktu tiga minggu, Polri berhasil menangkapnya.
"Kami melakukan pembicaraan intensif dengan kepolisian Filipina terkait permintaan pencarian Alice Guo. Dan dalam waktu tiga minggu, kami berhasil menangkapnya," ucapnya.
Indonesia berharap adanya timbal balik dari Filipina atas aksi cepat Polri menangkap Alice Guo.
Diharapkan, Filipina akan melakukan pertukaran tahanan, yaitu menukar Alice Guo dengan Gregor Haas, seorang gembong narkoba yang telah lama menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Gregor Haas, atau dikenal juga sebagai Fernando Tremendo Chimenea, adalah pria berkewarganegaraan Australia yang telah lama diburu oleh BNN.
Dia ditangkap di Cebu, Filipina, pada Mei 2024 atas tuduhan terlibat dalam penyelundupan narkoba.