Dicopot dari jabatannya terkait pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar masih belum tersangka
AKBP Fajar diduga memesan korban melalui seorang remaja berinisial F (15) lewat aplikasi MiChat.

Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)
JAKARTA: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia dimutasi ke Yanma Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, beliau dimutasi ke Yanma Polda NTT,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (13/2).
Pencopotan jabatan AKBP Fajar tertuang dalam telegram mutasi yang ditandatangani oleh Kapolri dan diterbitkan oleh Mabes Polri pada 12 Maret 2025.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Selain itu, hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT mengungkap tindakan bejat tersebut bahkan diduga direkam dan videonya dijual pelaku ke situs porno luar negeri.
Dugaan ini terungkap setelah Kepolisian Federal Australia (AFP) melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang di Indonesia.
MENGAPA MASIH BELUM TERSANGKA?
Meski AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya, ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar masih berlangsung.
Pada 24 Februari 2025, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Polri.
“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan minggu depan di Mabes Polri,” jelas Patar.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga memesan korban melalui seorang remaja berinisial F (15) lewat aplikasi MiChat.
F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar, yang melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.
Sebagai imbalan, F menerima uang sebesar Rp 3 juta.
Polda NTT juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban diajak jalan-jalan oleh AKBP Fajar dan F, yang turut membantu mencari hotel untuk tindakan tersebut.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif,” ungkap Kombes Patar.
Bukti kuat yang dimiliki Polda NTT termasuk fotokopi SIM AKPB Fajar yang digunakan saat memesan kamar hotel.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.