Cemas diaspora Indonesia di bawah bayang-bayang pengetatan imigrasi Trump
Kebijakan pengetatan imigrasi Presiden Donald Trump membuat imigran tak berdokumen, termasuk dari Indonesia, hidup dalam kecemasan. Beberapa akhirnya mengajukan suaka sebagai jalan terakhir, meski peluang dikabulkannya sangat kecil.
Petugas ICE menjalankan operasi penegakan hukum rutin di Florida pada 14 Februari 2025. Menurut pengacara imigrasi, ICE kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menangkap imigran tak berdokumen yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai "buronan imigrasi" alih-alih "imigran ilegal". (FOTO: ice.gov)
JAKARTA: Ketika masa tinggal mereka di Amerika Serikat dengan visa turis habis pada Agustus 2024, pasangan asal Bali Ida Bagus Bimantara dan Wulan Widyastini mengajukan suaka.
Menurut mereka, mengajukan permohonan suaka adalah cara paling realistis untuk bisa bertahan di negara tersebut.
Datang ke AS sehari setelah menikah pada Desember 2023, mereka berharap bisa menetap dan membangun kehidupan baru, mewujudkan American dream.
Namun beberapa bulan setelah mereka mengajukan suaka, Donald Trump kembali ke Gedung Putih. Sejak itu, kehidupan pasangan tersebut, seperti juga jutaan imigran lainnya di AS, dibayangi ketidakpastian akibat pengetatan kebijakan imigrasi.
Meski akhirnya dipanggil untuk wawancara suaka pada Januari tahun ini, permohonan mereka hingga kini belum diputuskan, nasib mereka masih menggantung.
Namun, mereka mengaku beruntung dibanding banyak pemohon suaka lainnya. Menurut pasangan itu, ada warga Indonesia yang harus menunggu hingga lima tahun tanpa pernah dipanggil untuk wawancara suaka.
"Yang tidak punya surat izin, tidak mengajukan suaka, mereka sangat berhati-hati, ketakutan ditangkap ICE," kata Ida Bagus kepada CNA, merujuk kepada otoritas Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE/Immigration and Customs Enforcement).
Menurut data terbaru Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) yang dirilis Mei lalu, lebih dari 3 juta pendatang tanpa dokumen yang sah telah dideportasi sejak Trump kembali menjabat presiden, dan masih akan terus bertambah.
Meski jumlah diaspora Indonesia di AS relatif kecil dibanding komunitas imigran dari negara-negara Amerika Latin, para pengacara imigrasi dan tokoh komunitas mengatakan mereka juga semakin merasakan dampak pengetatan kebijakan tersebut.
Dalam data terakhir ICE yang merinci kewarganegaraan pada 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga di Asia Tenggara dengan 4.276 warganya menerima final orders of removal, yakni putusan akhir pengadilan yang mewajibkan seseorang meninggalkan AS, setelah Vietnam (8.675) dan Laos (4.850).
"Walaupun kami (diaspora Indonesia) tidak terlalu ditargetkan seperti komunitas Latino, kecemasan itu tetap ada, terutama karena ICE melakukannya dengan kekerasan," kata Shinta Storm, pendiri Gapura Philadelphia, organisasi budaya dan advokasi untuk diaspora Indonesia di Philadelphia.
Suaka kian menjadi pilihan terakhir untuk bisa bertahan di AS bagi banyak imigran, termasuk diaspora Indonesia. Namun, para pengacara mengatakan banyak klaim suaka tersebut lemah dan peluang dikabulkan kecil.
KECEMASAN DIASPORA INDONESIA
Di bawah pemerintahan Donald Trump, wewenang ICE kini lebih luas. Petugas mereka yang berompi anti peluru dan bersenjata kini bisa melakukan razia secara acak di jalanan, bahkan masuk ke kantor dan rumah ibadah.
Indah Nurita Sari, anggota diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah 25 tahun di AS dengan menyandang status penduduk permanen mengatakan pengetatan imigrasi membuat komunitas Indonesia jadi lebih berhati-hati.
"Saya kenal satu WNI yang tertangkap ICE dan telah dilepas. Tapi kini dia harus memakai gelang kaki elektronik dan melapor rutin," kata Indah yang merupakan penulis dan pendiri media komunitas Indonesian Lantern.
Selain itu, razia ICE yang bisa dilakukan kapan dan di mana saja membuat warga pendatang kini harus selalu membawa bukti identitas diri.
"Apabila beraktivitas di luar disarankan selalu membawa dokumen izin tinggal seperti Green Card atau surat dari imigrasi yang menyatakan orang tersebut sedang mencari suaka atau perlindungan yang legal," kata pemegang Green Card asal Indonesia yang sudah 10 tahun tinggal di Los Angeles, California, Ida Ayu Sabrina.
Husin Siregar, 56, anggota diaspora Indonesia di California lainnya, juga mengaku waswas jika berpapasan dengan ICE dan jadi sasaran razia meski sudah memiliki Green Card.
“Karena itu saya selalu memakai baju perawat dan badge hospital dari rumah ketika hendak berangkat kerja,” kata pria yang telah tinggal di AS sejak 1986.
Tiba di AS setahun sebelum pergantian pemimpin dari Joe Biden ke Donald Trump, Ida Bagus merasakan perbedaan suasana bagi pendatang tanpa dokumen kerja yang sah seperti dirinya.
"Mereka yang tidak punya dokumen yang sah sangat berhati-hati. mereka takut salah jalan dan berpapasan dengan razia ICE," kata Ida Bagus.
Penangkapan dan deportasi dilakukan juga terhadap pemegang Green Card, izin tinggal tetap di AS, yang dianggap melakukan tindak pidana atau mendukung kelompok terlarang.
"Saya kenal beberapa orang Indonesia yang sudah puluhan tahun tinggal di sini, mereka ditangkap dan dipulangkan," ujar Husin.
Shamsi Ali, 58, tokoh diaspora Indonesia yang telah mendapat izin kerja di AS sejak 1997, mengatakan ketakutan tertangkap atau dipulangkan membuat "banyak dari mereka mengalami beban psikologis".
"Padahal banyak yang telah lama tinggal dan bekerja di AS," kata Shamsi yang kini menjabat imam dan direktur Jamaica Muslim Center di New York City, kepada CNA.
Mereka yang tertangkap ICE akan ditahan selama proses pemeriksaan sebelum diputuskan deportasi atau bebas. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington mengatakan, ICE tidak melaporkan jika ada anggota diaspora Indonesia yang ditangkap atau terancam deportasi, sehingga menyulitkan pemberian bantuan hukum.
ICE hanya akan melapor kepada KBRI jika membutuhkan dokumen pelengkap untuk kasus-kasus tertentu. Selain itu, kata KBRI, diaspora yang berurusan dengan ICE juga kebanyakan tidak melaporkan kondisi mereka kepada kantor perwakilan Indonesia di AS.
KBRI mengatakan ICE juga tidak memberi rincian jumlah WNI yang telah dideportasi, hanya menyampaikan data secara agregat.
Berdasarkan data yang diterima KBRI, sejak Januari 2025 hingga 3 Juni 2026 terdapat 230 WNI yang berurusan dengan ICE, baik yang masih menjalani proses maupun yang telah dipulangkan.
"Per 3 Juni 2026 masih ada 38 WNI yang berada dalam tahanan ICE, terbanyak di Philadelphia dan San Antonio," ujar pernyataan KBRI kepada CNA Indonesia.
Jumlah WNI di Amerika Serikat masih sulit dipastikan. Data KBRI mencatat sekitar 53.700 orang, sedangkan data agregat KPU pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 117.000 orang. Menurut KBRI, perbedaan itu muncul karena tidak semua WNI melakukan lapor diri karena takut data mereka dibagikan kepada ICE.
"Terdapat kekhawatiran atau persepsi keliru dari sebagian WNI bahwa data Lapor Diri akan disampaikan kepada otoritas AS atau berdampak pada status keimigrasian mereka," kata KBRI.
Pengacara imigrasi Harun Calehr dari firma Calehr Law Firm di Houston, Texas, mengatakan ICE bertindak keras kali ini karena terminologi yang digunakan untuk imigran tanpa dokumen yang sah di pemerintahan Trump bukan lagi "imigran gelap" melainkan "buronan imigrasi".
Di pemerintahan sebelumnya, kata dia, gerakan penegakan imigrasi terbatas karena pemerintah negara bagian berhak untuk tidak memberikan data-data warga kepada ICE, terutama di kota-kota ramah imigran atau sanctuary city seperti New York, Chicago atau San Fransisco.
"Banyak diberlakukan diskresi di pemerintahan Biden .... Kalau hanya sekadar pelanggaran imigrasi yang sifatnya perdata, bukan pidana, tidak dicari-cari kesempatan untuk diperpanjang masalahnya," kata Harun.
"Kalau sekarang hanya satu tujuannya: mendeportasi sebanyak mungkin, menjerat sebanyak mungkin, untuk meningkatkan statistik," kata Harun.
TARGET SATU JUTA DEPORTASI PER TAHUN
Menurut laporan Washington Post yang mengutip sumber Gedung Putih tahun lalu, Trump menargetkan deportasi 1 juta imigran per tahun.
Rekor deportasi sebelumnya dipegang Barack Obama, lebih dari 400 ribu per tahun, membuat presiden kulit hitam pertama AS itu dijuluki "Deporter in Chief". Memimpin dua periode, Obama mendeportasi 5,3 juta imigran tanpa dokumen yang sah.
Menurut Harun, untuk mencapai target satu juta deportasi per tahun, pemerintahan Trump tidak hanya memperketat penindakan terhadap imigran tak berdokumen, tetapi juga mempersulit jalur keimigrasian yang sah, termasuk memperlambat dan menaikkan biaya proses naturalisasi bagi pemegang Green Card.
Menurut data dari organisasi advokasi imigran di AS, National Partnership for New Americans, yang dirilis Maret lalu, penolakan naturalisasi di era Trump menjadi 10,5 persen, meningkat dari 8,9 persen di era Biden.
Kondisi ini, kata Harun, akhirnya memaksa banyak pendatang tak berdokumen dari berbagai negara melakukan deportasi mandiri.
Dari 3 juta orang yang telah dideportasi di era Trump, 2,2 juta di antaranya memilih deportasi mandiri. Mereka mendapat tiket pulang ke negara asal serta bantuan tunai sebesar US$2.600 (Rp47 juta). Hingga Januari, lebih dari 100.000 orang telah mendaftar program ini.
"Mustahil dalam waktu 4 tahun (kepemimpinan presiden) bisa (4 juta orang) dideportasi. Jadi salah satu caranya bikin orang resah, ketakutan, sampai akhirnya mereka memulangkan diri sendiri," kata Harun.
Sejak berkampanye presiden untuk kembali ke Gedung Putih pada 2024, Trump memang menjadikan isu imigran gelap sebagai salah satu kebijakan kunci di bawah jargon 'Make America Great Again’ (MAGA).
Berulang kali Trump mengatakan bahwa pendatang ilegal, terutama dari Amerika Latin, adalah pembunuh, pengedar narkoba dan teroris.
Retorika anti-imigran ini adalah cara Trump untuk mencari kambing hitam bagi beban finansial yang dialami AS dan terbukti ampuh untuk mendulang suara saat pemilu, kata Profesor Suzie Sudarman, pakar Amerika Serikat dari Universitas Indonesia kepada CNA.
"Soal rasialisme itu memiliki daya tarik dalam pemilu. Para imigran ini yang kemudian menjadi korbannya, dari tuduhan-tuduhan tidak berdasar, seperti mereka menggunakan fasilitas publik yang dibayar oleh pajak, seperti rumah sakit dan sekolah," kata Suzie.
SUAKA SEBAGAI SOLUSI TERAKHIR
Eskalasi ketegangan di kalangan diaspora asing membuat banyak dari mereka akhirnya mencari jalan hukum atau informasi legal untuk memastikan tetap bisa bertahan di AS.
"Fenomena ini tidak terbatas pada WNI. Peningkatan pencarian informasi dan konsultasi hukum terjadi di hampir semua kelompok pendatang karena adanya perubahan kebijakan, peningkatan penegakan hukum imigrasi, serta kekhawatiran mengenai arah kebijakan pemerintah," kata Lia Sundah Suntoso, pengacara imigrasi dari firma hukum Suntoso Law di Philadelphia.
Sementara itu, Harun mengaku terpaksa menolak sebagai permintaan pendampingan hukum terkait imigrasi karena kewalahan saking banyaknya kasus yang datang.
"Kalau dulu mungkin saya bisa dapat 10 sampai 15 kasus pendampingan terkait deportasi dalam setahun, sekarang seminggu bisa 5 sampai 10 kali dihubungi orang. Akhirnya dengan berat hati saya tolak karena kewalahan," kata Harun.
Jika seseorang tidak memiliki sponsor di AS, seperti pasangan atau anak dewasa yang lahir di negara itu, kata Harun, suaka bisa menjadi satu-satunya jalan pembelaan.
Selama menunggu putusan suaka, pemohon dapat mengajukan izin kerja. Setelah memperoleh izin tersebut, mereka bisa mendapatkan nomor jaminan sosial dan bekerja secara sah di AS.
Transactional Records Access Clearinghouse (TRAC), lembaga riset data yang memantau data imigrasi AS, mencatat per April 2026 terdapat 2.322.467 pemohon suaka yang masih menunggu proses atau keputusan di pengadilan imigrasi AS.
Badan imigrasi dan kewarganegaraan AS (U.S. Citizenship and Immigration Services/USCIS) dalam keterangannya kepada CNA mengatakan belum ada penjabaran data mengenai asal kewarganegaraan para pencari suaka tersebut.
Menurut Lia yang mengutip data Congressional Research Service (CRS), sebanyak 95 persen dari pengajuan suaka yang diurus oleh kantor peninjauan imigrasi AS (EOIR) pada tahun fiskal 2025 adalah jenis defensive asylum, sisanya affirmative asylum.
"Defensive asylum diajukan di pengadilan imigrasi sebagai pembelaan terhadap removal atau deportasi," kata Lia. Sementara affirmative asylum diajukan ketika seseorang tidak dalam proses deportasi.
Peluang untuk memperoleh suaka bagi diaspora Indonesia sangat kecil. Data Office of Homeland Security Statistics (OHSS) menunjukkan, dari 54.350 orang yang memperoleh suaka pada 2023, hanya 20 warga Indonesia yang mendapat affirmative asylum, sementara 110 lainnya memperoleh defensive asylum.
Jalur suaka banyak diambil anggota diaspora Indonesia di awal pemerintahan Trump lantaran panik dengan kebijakan imigrasi yang diperketat, kata Shinta. Situasi itu kemudian dimanfaatkan makelar yang menawarkan pengurusan suaka dengan biaya tinggi.
"Ada orang Indonesia yang memanfaatkan situasi ini dan menjadi semacam calo pengajuan suaka. Mereka mengenakan biaya antara US$1.000 sampai US$3.000 (sekitar Rp18 juta hingga Rp54 juta). Padahal biaya resmi pengajuan asylum sekarang sekitar US$100 (Rp1,8 juta)," kata Shinta.
Ida Bagus, warga Bali yang mencari suaka di AS, mengaku sempat didatangi sesama diaspora Indonesia yang menawarkan pengurusan suaka.
"Pernah ditawari tapi kita memang nggak mau, biayanya sampai US$8.000 (Rp144 juta). Tidak masuk akal untuk jasa agen saja segitu, setara biaya sewa pengacara imigrasi di sini," kata Ida Bagus.
Pemohon suaka asal Indonesia lainnya di AS, Mawar - bukan nama sebenarnya - mengaku mengajukan suaka atas kasusnya ketika bekerja di sebuah agen perjalanan, tanpa memberikan rincian.
"Saya memutuskan mengajukan suaka pada 2024," kata Mawar, 38, yang sebelumnya tinggal di Jakarta dan kini bekerja sebagai karyawan gudang di Pennsylvania.
Harun sebagai pengacara imigrasi menilai sebagian besar dasar pengajuan suaka tersebut lemah. Menurut dia, ancaman yang menjadi dasar permohonan suaka harus melibatkan atau mendapat pembiaran dari negara, bukan sekadar diskriminasi atau konflik dengan individu lain.
"Banyak kasus pengajuan suaka lemah jika hanya mengandalkan diskriminasi personal. Harus ada bukti bahwa pemerintah telah memberlakukan diskriminasi kepada minoritas, bukan kebencian antarorang," kata Harun.
Menurut Harun, kondisi Indonesia saat ini sangat berbeda dengan 1998, ketika krisis moneter Asia dan gejolak politik yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto mendorong banyak warga Indonesia mencari perlindungan di luar negeri.
"Pasca-peristiwa 1998 lalu, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yang meminta suaka di AS, ada yang diterima, banyak juga yang ditolak. Umumnya alasannya adalah rasialisme dan negara melakukan diskriminasi kepada warga minoritas," kata Shamsi Ali yang telah berada di AS sebelum kerusuhan Mei 1998.
Shinta juga mengakui beberapa dasar suaka saat ini terlalu dibuat-buat.
"Kalau alasannya karena (termasuk kelompok) LGBT, mungkin masih masuk akal karena di Indonesia memang tidak ada perlindungan khusus untuk kelompok tersebut. Tetapi kalau alasan seperti penganiayaan, kerusuhan, atau kekerasan, kebanyakan memang dibuat-buat," kata Shinta.
"Mereka (pemohon suaka) berasal dari daerah yang baik-baik saja dan tidak pernah mengalami hal-hal tersebut."
Akbar Kurnia Putra, pakar hukum internasional dari Universitas Jambi, mengatakan bahwa menyampaikan keterangan tidak benar dalam permohonan suaka berisiko membuat seseorang langsung dideportasi. Selain itu, lanjut dia, alasan ekonomi tidak bisa menjadi dasar dari permohonan suaka.
"Seseorang yang pindah ke negara lain semata-mata untuk mencari kehidupan yang lebih baik atau pekerjaan (economic migrant) tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status pengungsi atau suaka," kata dia.
KBRI TOLAK KELUARKAN PASPOR BAGI PENCARI SUAKA
Meski menghormati hak setiap warga negara untuk meminta perlindungan di AS, KBRI di Washington menyatakan tidak lagi menerbitkan paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang mengajukan atau telah memperoleh status suaka sejak September 2025.
Para pencari suaka, bisa menggunakan Refugee Travel Document untuk bepergian. Menurut KBRI, itu adalah konsekuensi dari langkah yang mereka ambil.
"Secara prinsip, penggunaan dokumen perjalanan dari negara asal dan perjalanan ke negara asal yang diklaim melakukan persekusi merupakan salah satu faktor yang digunakan oleh otoritas AS untuk menilai konsistensi klaim suaka," kata KBRI kepada CNA Indonesia.
Akbar dari Universitas Jambi mengatakan kepada CNA bahwa WNI yang mengajukan suaka masih memegang kewarganegaraan Indonesia selama belum mengangkat sumpah atau masuk ke dalam dinas negara lain.
Namun, dia menilai langkah KBRI bisa dipahami sebagai "upaya pemerintah untuk menjaga integritas dokumen negara dan prinsip kedaulatan". Karena menurutnya, secara praktik, seseorang yang mengajukan suaka seharusnya merasa takut untuk kembali ke negaranya sendiri.
"Bahkan, dalam prosedur penentuan status pengungsi oleh UNHCR (Badan Pengungsi PBB), kepemilikan paspor yang masih berlaku kerap menjadi salah satu indikasi bahwa seseorang masih memiliki akses terhadap perlindungan dari negaranya, sehingga dapat memengaruhi penilaian terhadap klaim suakanya," kata Akbar.
"Ini adalah faktor yang sangat melemahkan, bahkan dapat menjadi bumerang."
PUPUSNYA AMERICAN DREAM?
Menurut data Pew Research Center pada Mei 2025, diaspora Indonesia hanya 1 persen atau peringkat ke-16 dari total diaspora Asia di seluruh AS. Pada penghitungan 2023, sebanyak 74 persen populasi diaspora Indonesia didominasi imigran, sisanya warga keturunan yang lahir di AS.
Jumlah mereka yang kecil ini membuat diaspora Indonesia "tidak terlihat", tidak memiliki daya tawar secara politik maupun ekonomi di AS, ujar Amorisa Wiratri, pakar demografi dan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Peran diaspora Indonesia secara ekonomi, politik, dan sosial di US belum bisa dibilang kuat jika dibandingkan dengan dua diaspora terbesar di sana, India dan China. Apalagi dalam kapasitas untuk mempengaruhi kebijakan publik di AS," kata Amorisa kepada CNA.
Sebagai gambaran, data Pew menunjukkan jumlah diaspora China sebesar 5,5 juta orang atau sekitar 22 persen dari total diaspora Asia di AS, sementara itu diaspora India sekitar 5,2 juta atau sekitar 21 persen.
Kendati jumlahnya kecil, namun Amorisa mengatakan diaspora Indonesia di AS telah memiliki komunitas yang mapan dengan berbagai fasilitas dan kegiatan seperti "pengajian dan arisan" yang mempererat ikatan mereka.
Hal ini kemudian, lanjut dia, membuat konsep tentang rumah itu tidak melulu soal tempat, bukan selalu tentang di mana seseorang dilahirkan dan tumbuh besar.
"Banyak dari mereka menginternalisasi ide tentang rumah dengan perasaan diterima, nyaman, bebas berekspresi, dan memiliki komunitas yang membuat mereka lebih berkembang. Saya melihat semua faktor tersebut bisa ditemukan oleh sebagian besar diaspora Indonesia di AS," kata Amorisa.
Perasaan "sudah menjadi rumah" yang membuat para diaspora ketakutan akan kebijakan imigrasi Trump. Selain khawatir kehilangan penghasilan yang lebih baik dibanding di Indonesia, pulang ke kampung halaman berarti harus mulai dari nol, dan anak-anak mereka yang lahir di AS harus beradaptasi dengan lingkungan baru.
"Terkait budaya, saya juga menangkap adanya ketakutan di antara para diaspora untuk pulang karena pandangan bahwa mereka itu selalu berhasil, uangnya banyak, kehidupannya lebih baik di luar negeri," kata dia.
Di sisi lain, KBRI Washington berharap WNI yang ingin bekerja di Amerika Serikat mempelajari terlebih dahulu sistem keimigrasian negara tersebut, termasuk jenis visa yang sesuai.
"Banyak WNI datang menggunakan visa turis lalu bekerja, padahal visa tersebut tidak mengizinkan pemegangnya melakukan aktivitas kerja dan pelanggaran itu menjadi tanggung jawab masing-masing pelancong," kata KBRI.
Bagi Mawar, meninggalkan AS bukanlah pilihan. Meski tidak memiliki dokumen yang sah, ia memilih tetap bertahan karena merasa setiap orang berhak mencari kehidupan yang lebih baik.
"Karena Tuhan menciptakan dunia ini untuk dijelajahi, kita sebagai manusia bisa hijrah atau mencari nafkah di belahan dunia atau negara mana pun," kata dia.
Sikap serupa ditunjukkan Ida Bagus. Meski dihantui ancaman deportasi, dia dan istrinya memilih bertahan demi mewujudkan American dream.
Namun, jika permohonan suakanya ditolak dan pada akhirnya harus kembali ke Indonesia, Ida mengaku siap pulang meski itu berarti impiannya pupus.
"Kami mengikuti aturan di sini. Jika memang ditolak dengan alasan yang jelas, kami siap pulang. Tapi jika alasannya masih rancu, kami akan mengajukan banding."
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.