Skip to main content
Iklan

Indonesia

Deadline padankan NIK dan NPWP 30 Juni, ini sanksinya jika terlambat

Pemadanan NIK hanya akan berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Deadline padankan NIK dan NPWP 30 Juni, ini sanksinya jika terlambat
Ilustrasi KTP dan NPWP (Shutterstock/Andri Wahyudi)

JAKARTA: Pemerintah kembali mengingatkan wajib pajak Indonesia untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Adapun mulai 1 Juli, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax akan mulai dijalankan.

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan proses pencocokan data NIK yang terdapat di dalam basis data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data NPWP yang ada dalam basis data DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip CNN Indonesia, Jumat (21 Juni), pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya akan berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar tidak perlu melakukan pemadanan karena akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun langkah-langkah memadankan NIK dan NPWP bagi individu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://pajak.go.id.
  2. Tekan tombol ‘Login’.
  3. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi.
  4. Ketikkan kode keamanan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Login’.
  6. Pilih menu ‘Profil’.
  7. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke bagian ‘Data Utama’.
  8. Perhatikan kolom NIK, nama, dan tempat lahir. Lalu, masukkan NIK dan pastikan data terisi dengan benar.
  9. Tekan tombol validasi.
  10. Jika setelah divalidasi, data NIK sesuai dengan nama yang tercantum dalam sistem, maka wajib pajak akan menerima pemberitahuan “data ditemukan” serta muncul tanda centang dan tulisan menjadi valid.
  11. Setelah tulisan menjadi valid, ketuk ‘Ubah Data’.
  12. Keluar akun (logout) untuk menguji proses pemadanan.
  13. Masuk akun kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila berhasil, maka pemadanan sukses dilakukan.

Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak masih perlu mengikuti satu tahapan, yaitu pemutakhiran data secara mandiri.

Pemutakhiran yang dimaksud adalah memastikan data-data, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, alamat tempat tinggal, dan data keluarga yang tertera di situs DJP Online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Jika pemadanan tidak dilakukan, wajib pajak akan diberi sanksi berupa kesulitan dalam mengakses sejumlah layanan perpajakan. Layanan-layanan itu di antaranya:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan ekspor dan impor;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan