Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Darurat sampah, Bali larang jual dan edarkan air mineral kemasan di bawah 1 liter

17 persen dari volume sampah di Bali saat ini adalah sampah plastik.

Darurat sampah, Bali larang jual dan edarkan air mineral kemasan di bawah 1 liter
Sampah plastik menyelimuti pantai di Bali. (Reuters)
09 Apr 2025 02:58PM (Diperbarui: 09 Apr 2025 03:09PM)

DENPASAR: Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang peredaran dan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik dengan ukuran di bawah satu liter.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi langkah konkret untuk menekan jumlah limbah plastik di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons atas kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Bali.

"Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjual belikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter karena konsep kita adalah refill," katanya.

Volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.500 ton per hari, dengan sekitar 17 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Selain itu, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai wilayah sudah hampir mencapai batas maksimal.

"Ini sebagai upaya serius dalam mengatasi persoalan sampah plastik. Bukan untuk mematikan industri, tetapi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan," urai Koster, dikutip dari Bisnis.

DORONG INOVASI KEMASAN RAMAH LINGKUNGAN

Koster mengimbau para produsen air minum, termasuk perusahaan lokal di Bali, untuk mulai berinovasi dalam pengemasan produknya.

Ia mencontohkan kemasan botol kaca yang dinilai lebih ramah lingkungan, seperti yang digunakan produsen di Karangasem dan kawasan Balian.

"Silakan terus berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Gantilah plastik dengan kemasan seperti botol kaca. Itu jauh lebih baik," ujarnya.

Ia juga menegaskan akan segera mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk PDAM, perusahaan swasta, hingga perusahaan besar seperti Danone, guna menyosialisasikan larangan tersebut secara menyeluruh.

"Air minum dalam kemasan ukuran gelas atau botol kecil tidak boleh lagi diproduksi. Namun galon masih diperbolehkan," tegasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, menyatakan kesiapan anak usaha mereka, PT Badung Hebat Jaya, untuk mengikuti aturan.

Produk AMDK mereka yang diberi nama Baliss, akan dikemas dalam botol kaca dan mengusung identitas lokal Bali.

“Kami tengah merancang produksi tanpa menggunakan plastik ukuran di bawah satu liter. Saat ini kami masih menunggu izin edar yang diperkirakan keluar bulan April ini,” jelas Suyasa kepada detikBali.

Produk Baliss ditargetkan menyasar pasar pariwisata seperti hotel dan pusat oleh-oleh, sekaligus menjadi bagian dari citra Bali sebagai destinasi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menambahkan bahwa meski kemasan plastik dapat didaur ulang, pendekatan preventif dengan mengurangi penggunaan plastik sejak awal jauh lebih efektif.

"Kami ingin masyarakat Bali membiasakan diri menggunakan tumbler dalam aktivitas sehari-hari. Ini merupakan langkah cepat untuk mencapai target pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025," ucapnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan