Dapat amnesti, selebgram Arnold Putra dibebaskan junta militer Myanmar usai diduga danai pemberontak
Selebgram berusia 33 tahun itu dijebloskan ke Penjara Insein, Yangon, yang kerap disorot karena kondisi buruk dan perlakuan brutal terhadap narapidana.
YANGON: Selebgram sekaligus desainer asal Indonesia, Arnold Putra, akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir tujuh bulan mendekam di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri telah mengajukan nota diplomatik kepada pemerintah junta militer Myanmar untuk memohon pengampunan bagi Arnold setelah vonis penjara dijatuhkan terhadapnya.
“Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkannya dihukum tujuh tahun,” sebut Sugiono kepada detikNews, Minggu (20/7).
Sugiono mengungkapkan bahwa amnesti resmi diberikan oleh junta alias State Administration Council pada Rabu (16/7).
“Kami telah menerima nota diplomatik dari KBRI Yangon bahwa Arnold telah diberikan amnesti dan dideportasi. Tim dari KBRI juga ditugaskan memberikan pendampingan penuh,” tambahnya.
Arnold dideportasi ke Bangkok pada Sabtu (19/7), dikawal langsung oleh petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di ibu kota Thailand sekitar pukul 22.35 waktu setempat, sebelum pulang ke tanah air.
Pemerintah Myanmar melalui Kementerian Luar Negeri turut merilis pernyataan resmi yang menyebut pengampunan ini diberikan atas dasar hubungan baik antarnegara dan alasan kemanusiaan.
"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa State Administration Council telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut," bunyi pernyataan itu.
TERORISME DAN IMIGRASI ILEGAL
Arnold Putra ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Undang-Undang Asosiasi yang Melanggar Hukum.
Menurut informasi diplomatik, selebgram berusia 33 tahun itu ditangkap karena memasuki Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok pemberontak bersenjata yang oleh junta militer dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Kelompok ini diyakini terlibat dalam konflik bersenjata melawan pemerintahan militer Myanmar.
Ia menjalani hukumanya di Penjara Insein, salah satu fasilitas penahanan paling kontroversial di Asia Tenggara yang kerap disorot karena kondisi buruk dan perlakuan brutal terhadap narapidana.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.