ASN dan PNS pria akan dapat hak cuti melahirkan. Berapa hari?
Pemberian cuti ayah diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.
JAKARTA: Pemerintah berencana memberikan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) pria.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan melalui siaran pers kementerian, Rabu (13 Maret), cuti ini merupakan langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.
Kementeriannya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP ini sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Salah satu aspek yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi para ASN pria yang istri mereka sedang melahirkan.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai cuti bagi para ASN pria yang istri mereka melahirkan.
Dalam upaya untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada para ayah dalam peran pendampingan saat proses kelahiran, pemerintah berencana untuk mengakomodasi hak cuti ini.
Menurut Anas, pemberian cuti kepada ayah-ayah ASN ini, yang sering disebut sebagai "cuti ayah", telah lazim dilakukan di berbagai negara, dengan durasi yang bervariasi antara 15 hingga 60 hari.
Untuk ASN Indonesia, Anas berkata jumlah cuti masih didiskusikan.
"Untuk berapa hari cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait," kata menteri berusia 50 tahun itu.
Anas menegaskan bahwa pemberian hak cuti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan, dengan adanya hak cuti pendampingan ini, proses kelahiran anak akan berjalan lebih baik, sehingga dapat mempersiapkan generasi penerus bangsa yang lebih baik pula.
RPP Manajemen ASN ini ditargetkan akan selesai paling lambat pada bulan April 2024.