Cuma 'lip-service': Kata pengamat soal Menkominfo ancam blokir X yang izinkan unggah konten porno
Kepada CNA pengamat mengatakan bahwa konten porno sudah ada sejak lama di X, namun baru ramai belakangan setelah medsos tersebut secara resmi mengizinkannya.
JAKARTA: Langkah X milik Elon Musk yang secara resmi mengizinkan pengguna mengunggah konten porno yang bersifat konsensual menuai kritikan dari pemerintahan negara-negara Asia Tenggara. Menurut mereka, X telah melanggar hukum dan peraturan yang ada.
Meski pemerintah mengancam akan memblokir X - yang dulunya bernama Twitter - namun pengamat kepada CNA mengatakan ancaman itu cuma 'lip service' alias omongan belaka. Pemblokiran X, jika benar dilakukan, akan menjadi pembatasan bagi kebebasan berbicara.
Selain itu, pengamat mengatakan bahwa konten porno sudah ada di X sejak lama. Kehebohan baru terjadi setelah kebijakan X terbaru secara resmi memperbolehkan konten tersebut diposting.
"Konten porno sudah ada sejak lama sampai sekarang di X. Bedanya dulu X tidak secara eksplisit memperbolehkan penyebarannya, sekarang diperbolehkan secara terang-terangan. Itu faktanya, dan X tidak diblokir," kata Ismail Fahmi, founder Drone Emprit, alat pemonitor percakapan di media sosial, kepada CNA.
Dalam pembaruan kebijakannya, X menyatakan bahwa pengguna "dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual. Ekspresi seksual, baik visual maupun tulisan, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah".
Namun, perusahaan yang berbasis di San Fransisco ini menekankan bahwa konten semacam itu tidak boleh ditampilkan sebagai foto profil atau banner, dan pengguna dapat memilih untuk tidak melihat konten semacam itu. X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, tanpa konsen, objektifikasi, seksualisasi atau membahayakan anak di bawah umur, serta perilaku cabul.
REAKSI KERAS DARI PEMERINTAH NEGARA ASIA TENGGARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) Budi Arie Setiadi pada Rabu (5 Mei) mengatakan X harus tunduk terhadap peraturan perundangan di Indonesia, yang di antaranya melarang penyebaran konten pornografi, jika tidak ingin dijatuhi sanksi atau blokir.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan larangan pornografi juga tercantum dalam berbagai undang-undang lainnya di Indonesia, di antaranya dalam UU Antipornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai peraturan pemerintah no 71 tahun 2019,. Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses," kata Usman.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan bahwa langkah X jelas adalah pelanggaran hukum Malaysia dan tidak dapat diterima.
Pada konferensi pers pasca rapat Kabinet Rabu, Fahmi mengatakan bahwa Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) akan menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap X terkait kebijakan terbaru mereka.
"CEO MCMC Datuk Mohd Ali Hanafiah Mohd Yunus akan memastikan bahwa semua platform, tidak hanya X, memahami bahwa aktivitas tertentu, seperti perjudian online, penyebaran materi pornografi, dan konten terlarang lainnya tidak ditoleransi di hukum nasional kami, termasuk apa yang terjadi di X," kata Fahmi seperti dikutip Bernama.
Hal yang sama disampaikan juga oleh pejabat dari Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi Filipina (DICT) kepada media lokal, bahwa perubahan kebijakan X jadi menunjukkan pentingnya memiliki undang-undang yang akan memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur media sosial.
"Ini adalah masalah sensitivitas budaya. Kami benar-benar perlu mengatur media sosial karena, hanya karena, merek dari Barat ini berpikir bahwa jika mereka merasa hal itu tidak jadi masalah, maka tidak masalah juga buat kita," kata Wakil Ketua DICT, Jeffrey Ian Dy, seperti dikutip oleh ABS-CBN News.
ABS-CBN News juga melaporkan bahwa DICT telah mendorong regulasi platform media sosial, bukannya melarang situs-situs yang melanggar hukum nasional.
CUMA ANCAMAN KOSONG?
Beberapa negara di kawasan memang melarang penyebaran konten porno, namun para pengamat mengaku tidak mendukung jika dilakukan pemblokiran terhadap X.
Menanggapi ancaman pemblokiran X, Enda Nasution - pegiat sosial media dan penggagas gerakan #BijakBersosmed - mengatakan langkah itu tidak iedal.
"Blokir bukanlah sebuah solusi, tetapi pemerintah (Indonesia) selalu menjadikannya sebagai solusi pertama," kata Enda.
"Ini bukan pertama kali (ancaman blokir), menteri-menteri Kominfo sebelumnya juga pernah mengancam, tapi so far cuma lip service, tidak ada yang pernah melakukannya dengan konsisten."
Dia juga mempertanyakan apakah benar pemerintah Indonesia benar-benar akan mewujudkannya ancamannya itu.
"Elon Musk sedang jadi anak emas, memangnya berani (memblokir X)?" kata Enda.
Pemilik X, Elon Musk, memang tengah dielu-elukan di Indonesia. Musk sudah beberapa kali menyambangi Indonesia dan disambut dengan hangat oleh para pejabat pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Indonesia berharap CEO SpaceX dan Tesla itu mau berinvestasi di Indonesia. Bulan ini, layanan internet Starlink milik Elon Musk sudah bisa beroperasi dan digunakan masyarakat Indonesia.
Melihat pentingnya Elon Musk bagi Indonesia, Bimantoro Kushari, Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, mengatakan pemerintah harus melihat aspek politik, diplomasi dan juga ekonomi jika ingin memblokir X.
"Indonesia punya kepentingan strategis dengan masuknya perusahaan Elon Musk lainnya, yaitu Starlink. Pemblokiran X tentu bukan langkah yang baik mengingat kepentingan strategic Indonesia terhadap Elon Musk," kata Bimantoro kepada CNA, menambahkan bahwa salah satu solusi yang mungkin dilakukan adalah menghapuskan konten porno di X tanpa perlu memblokir platformnya.
Dia menambahkan: "Jika Kominfo ingin seluruh konten seksual hilang dari timeline audience Indonesia, maka dibutuhkan kerja ekstra bagi Kominfo untuk mendeteksi konten-konten tersebut. Bisa dengan membuat algoritma yang mampu mendeteksi konten seksual di X atau effort teknis lainnya."
Assisten Profesor Dr Mahyuddin Daud dari Departemen Hukum Perdata di International Islamic University Malaysia mengatakan "tidak ada yang dapat menghentikan pihak berwenang Malaysia untuk memblokir X", meski menurut dia itu akan jadi "langkah yang paling terakhir".
"Saya yakin bahwa langkah yang lebih demokratis dan mandiri bisa diambil untuk berdiskusi dengan X dalam mengatasi masalah ini untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan," kata dia.
"Barangkali untuk negara-negara Muslim, X bisa membuat syarat bahwa hukum setempat harus dipatuhi dan kebijakan X terkait pornografi bisa dikecualikan di negara-negara tersebut, termasuk Malaysia."
Dia menambahkan, jika memang nantinya akan terjadi negosiasi, X bisa mempertimbangkan untuk memiliki "pengaturan khusus" bagi negara-negara tertentu seperti Malaysia yang melarang akses ke konten porno.
"Dengan cara ini, penggunaan X tidak akan dibatasi dan penggunanya bisa terus menggunakannya tanpa khawatir terpapar material-material yang ilegal dan merugikan," kata dia, menambahkan bahwa data dari Digital 2025 menyebutkan bahwa X memiliki 5,71 juta pengguna di Malaysia pada awal 2024.
BUKAN HANYA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Menurut laporan We Are Social, pengguna X di Indonesia per Oktober 2023 mencapai 27,5 juta orang, terbesar keempat setelah Amerika Serikat, Jepang dan India.
Ismail pendiri Drone Emprit mengatakan, X masih menjadi platform media sosial terdepan untuk melakukan diskusi. Pemblokiran X menurut dia akan mencederai hak masyarakat Indonesia dalam kebebasan berpendapat.
"Kalau X diblokir, tidak ada lagi platform serupa untuk menyampaikan pendapat secara terbuka," kata Ismail.
Media sosial lainnya seperti TikTok, Instagram dan Facebook, kata Ismail, tidak bisa diharapkan untuk sarana penyampaian kritik.
"TikTok isinya kebanyakan joget-joget, tidak banyak dipakai untuk menyampaikan kritik. Sementara IG dan FB banyak yang disensor, misalnya postingan terkait Palestina," ujar Ismail.
Enda mengatakan konten-konten seksual yang berseliweran di X membutuhkan kebijaksanaan penggunanya. Karena menurut dia, media sosial tidak seperti televisi yang penontonnya tidak punya pilihan lain selain harus menyaksikan tayangan yang dihadirkan.
Di internet, pengguna berperan besar untuk menentukan sendiri konten apa yang hendak mereka konsumsi.
"Pengguna internet ini diasumsikan adalah manusia dewasa yang bisa berpikir dan aktif memilih," kata Enda.
X juga memberikan pilihan bagi para penggunanya yang tidak ingin terpapar materi-materi seksual. Enda mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa konsumsi konten pornografi sebagian adalah tanggung jawab pengguna media sosial, bukan hanya pemerintah.
"Lebih bijak seperti itu (ketimbang memblokir)," kata Enda.
Laporan tambahan oleh Aqil Haziq Mahmud
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.