Coretax resmi berlaku, begini panduan daftar NPWP online
Setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000 wajib memiliki NPWP.

JAKARTA: Pemerintah resmi mengubah sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak hanya dapat mendaftarkan NPWP melalui Coretax Administration System.
Sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui laman e-registration di ereg.pajak.go.id, namun akses itu telah dihentikan.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000 wajib memiliki NPWP.
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan penting untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, membuka usaha, hingga melamar pekerjaan.
Berikut adalah panduan terbaru mendaftar NPWP secara online melalui Coretax dikutip dari laman pajak.go.id
1. Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Klik opsi "Daftar di Sini".
3. Pilih jenis wajib pajak, seperti "Perorangan" untuk wajib pajak individu.
4. Jawab pertanyaan terkait kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
5. Pilih jenis registrasi: "Aktivasi NIK" untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.
6. Lengkapi data pribadi pada kolom "Detail Identitas Wajib Pajak".
7. Masukkan email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".
8. Klik tombol "Verifikasi" untuk mendapatkan kode OTP melalui ponsel atau email.
9. Masukkan kode OTP yang diterima dan lanjutkan proses verifikasi.
10. Tambahkan pihak terkait (jika diperlukan), lalu klik "Berikutnya".
11. Isi informasi ekonomi seperti sumber penghasilan dan metode pembukuan.
12. Lengkapi alamat tempat tinggal wajib pajak.
13. Unggah foto untuk verifikasi identitas, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
14. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu centang pernyataan konfirmasi.
15. Klik tombol "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Setelah pengajuan diterima, sistem Coretax akan memproses permohonan NPWP.
Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan pendaftaran pajak di Indonesia.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.