Cawagub Papua Yermias Bisai jadi tersangka KDRT paksa istri seks threesome dengan kakak korban
Yermias, Bupati petahana Kabupaten Waropen, mencalonkan diri dalam Pilgub Papua bersama mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, diusung PDI Perjuangan.
JAYAPURA: Calon Wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai (YB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Riwang.
YB diduga memaksa Grace melakukan hubungan intim bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban.
“Tersangka (dijerat pasal) KDRT. Kita terapkan pasal KDRT karena korbannya adalah istrinya," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, dikutip dari detikSulsel, Selasa (10/12).
Yermias, yang juga merupakan Bupati petahana Waropen, mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Papua 2024 bersama mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, diusung PDI Perjuangan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
KRONOLOGI PENGANIAYAAN DAN KEKERASAN SEKSUAL
Dugaan KDRT ini diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Hotel Fardan dan rumah di Jalan Imandoa Serui, keduanya terletak di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Insiden bermula pada Minggu (1/12), ketika YB melakukan pesta minuman keras (miras) bersama kakak korban di hotel yang berlokasikan di Yapen Selatan itu.
Sekitar pukul 01.00 WIT, YB menghubungi istrinya itu untuk datang ke hotel dengan alasan menyelesaikan masalah rumah tangga mereka.
Namun, sesampainya di hotel, korban dipaksa menenggak miras.
"Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ungkap Kombes Ignatius Benny.
Grace yang curiga memeriksa kamar hotel dan alangkah terkejutnya dia mendapati kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat di belakang gorden pintu kamar.
Saat itu, YB diduga memaksa korban untuk membuka pakaian dan melakukan hubungan intim threesome bersama kakaknya.
Perempuan malang itu menolak dan berusaha melarikan diri dari kamar hotel.
Setelah berhasil kabur, Grace kembali ke rumahnya.
Namun sekitar pukul 04.00 WIT, YB datang ke rumah istrinya itu dan melakukan tindakan kekerasan.
Ia menarik tangan korban hingga terjatuh, merobek daster korban, dan menyeretnya dengan menarik rambut.
Korban juga ditampar dua kali di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, YB kembali menelepon istrinya itu dan memaksanya datang lagi ke hotel, disertai ancaman kekerasan.
Takut akan ancaman tersebut, Grace akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Biak menggunakan speedboat dan melaporkan insiden ini ke Polres Biak Numfor.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.