Catat! Biaya bikin paspor naik, ini rincian harganya
Berbeda dengan harga sebelumnya, tarif baru ini membagi pelayanan pembuatan paspor menjadi tujuh kategori dokumen perjalanan.

JAKARTA: Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dilansir dari detikTravel, Kamis (24/10), tarif baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan, yaitu pada 18 Desember 2024.
Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dalam waktu dekat.
Berikut rincian tarif baru pembuatan paspor RI yang membagi layanan keimigrasian menjadi tujuh kategori dokumen perjalanan:
1. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000 per permohonan
2. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000 per permohonan
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan
Adapun harga-harga di atas naik cukup tajam dibandingkan klasifikasi tarif sekarang yang lebih sederhana yaitu:
1. Paspor biasa 48 Halaman Rp350.000 per buku
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000 per buku
Sedangkan untuk biaya beban paspor hilang tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp500.000 per buku.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini