praktis 101 Indonesia
Praktis 101: Cara urus STNK setelah pindah alamat KTP
Setelah data diperbarui, versi elektronik dapat diaktifkan melalui aplikasi resmi. NIK pada akun harus sama dengan yang tercatat pada dokumen kendaraan.
STNK Digital (Dok. Korlantas)
JAKARTA: JAKARTA: Pemilik kendaraan yang pindah domisili dapat memperbarui data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui proses mutasi kendaraan. Proses tersebut dilakukan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) asal menuju Samsat sesuai domisili baru.
Pembaruan data kendaraan juga perlu diperhatikan di tengah hadirnya STNK digital. Dalam proses aktivasinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan pada aplikasi Digital Korlantas Polri harus sesuai dengan NIK yang terdaftar pada STNK.
Registrasi kendaraan dengan NIK berbeda dapat menyebabkan proses digitalisasi gagal.
STNK digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari dokumen fisik. Kakorlantas Polri Irjen Wibowo mengatakan versi digital dapat ditunjukkan kepada petugas apabila pengendara karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik.
Menurut laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkap.
CARA MUTASI STNK SETELAH PINDAH DOMISILI
Dikutip dari Samsat Digital, proses mutasi memiliki sejumlah tahapan yang perlu dilakukan secara berurutan. Pemilik kendaraan juga perlu memastikan nama dan identitas dalam dokumen konsisten agar tidak harus bolak-balik melakukan perbaikan data.
Dokumen yang harus disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru atau pemilik yang akan memindahkan domisili, sesuai alamat tujuan
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Bukti penyerahan atau bukti kepemilikan berupa kuitansi bermeterai apabila kendaraan berpindah tangan
- Kendaraan fisik untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
- Surat kuasa bermeterai apabila proses diurus pihak lain
Langkah-langkah berikutnya setelah dokumen lengkap sebagai berikut:
1. Cek Fisik Kendaraan
Datangi area cek fisik di Samsat asal untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Simpan hasil cek fisik karena dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas mutasi.
2. Ajukan Mutasi Keluar
Datangi Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan dan hasil cek fisik.
Ajukan mutasi keluar atau cabut berkas agar data kendaraan dapat dilepaskan dari Samsat asal.
3. Lunasi Kewajiban Kendaraan
Pemilik perlu menyelesaikan pembayaran sesuai kondisi kendaraan, termasuk pajak yang jatuh tempo jika ada.
Kewajiban lainnya dapat mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait administrasi mutasi.
Simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.
4. Urus Mutasi Masuk di Samsat Tujuan
Setelah mutasi keluar selesai, pemilik akan menerima berkas kendaraan untuk dibawa ke Samsat sesuai domisili baru.
Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, serta dokumen lain yang dipersyaratkan. Kendaraan kemudian didaftarkan kembali di wilayah tujuan.
5. Balik Nama jika Kendaraan Berganti Pemilik
Jika mutasi juga disertai perubahan kepemilikan kendaraan, ajukan balik nama STNK.
Namun, tahap balik nama ini berkaitan dengan perubahan pemilik dan bukan semata-mata karena pindah domisili.
6. STNK dan Pelat Nomor Baru Diterbitkan
Samsat tujuan akan menerbitkan STNK sesuai domisili dan identitas terbaru.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu pelat nomor kendaraan, dapat diterbitkan mengikuti ketentuan wilayah tujuan.
7. Perbarui BPKB
Proses dilanjutkan dengan penerbitan atau perubahan data BPKB melalui unit layanan BPKB Polri.
Setelah diterbitkan, pastikan informasi pada BPKB telah sesuai dengan STNK baru.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.