Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ingin bikin SIM Digital? Ini cara mengaktifkannya, praktis dan cepat

Pengendara dapat mengaktifkan SIM Digital tanpa membuat dokumen baru atau mengganti SIM fisik yang sudah dimiliki.

Ingin bikin SIM Digital? Ini cara mengaktifkannya, praktis dan cepat

Ilustrasi SIM Digital (Instagram/digitalkorlantas.official)

JAKARTA: Masyarakat kini bisa mengaktifkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital langsung dari ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa perlu membuat dokumen baru atau mengganti SIM fisik yang sudah dimiliki.

Proses aktivasinya hanya membutuhkan nomor ponsel, e-KTP, dan nomor SIM yang masih berlaku. Setelah terhubung ke aplikasi, SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti identitas berkendara layaknya SIM fisik.

SIM Digital seperti diberitakan CNA sebelumnya merupakan layanan terbaru Korlantas Polri yang memungkinkan pengendara menyimpan surat izin mengemudi di smartphone. 

Dokumen digital tersebut dilengkapi barcode dinamis yang dapat diverifikasi secara real-time oleh petugas di lapangan.

Barcode ini berubah setiap 10 detik sehingga lebih sulit dipalsukan atau disalahgunakan.

SIM Digital tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan ke perangkat lain. Sistemnya juga telah memperoleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi data pengguna.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas cukup memindai barcode melalui aplikasi khusus. Data pemilik, jenis SIM, dan masa berlaku akan muncul secara otomatis serta terverifikasi secara real-time.

Berikut cara mengaktifkan SIM Digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun menggunakan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
  4. Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama aplikasi lalu klik Digitalisasi.
  5. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM secara manual.
  6. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Anda juga bisa mengaktivasi lebih dari satu SIM di aplikasi Korlantas. 

SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ke depan, SIM Digital juga akan terhubung dengan sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang berfungsi sebagai rekam jejak perilaku pengemudi di jalan raya.

Catatan tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Demerit Point System (DPS) atau sistem poin pelanggaran

Semakin banyak pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan, semakin besar poin penalti yang dikumpulkan pengemudi.

Akumulasi poin tertentu dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari pencabutan SIM sementara hingga pencabutan permanen.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan kajian.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan