Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Buron Interpol China terkait judi online diamankan saat liburan ke Batam

Warga negara China dan penduduk tetap (PR) Singapura Yan Zhenxing diduga terlibat geng yang mengoperasikan platform judi online dengan keuntungan sebesar Rp284 miliar.

Buron Interpol China terkait judi online diamankan saat liburan ke Batam

Pria yang diborgol. (Foto arsip: iStock/choochart choochaikupt)

06 Dec 2024 09:45AM (Diperbarui: 06 Dec 2024 09:53AM)

JAKARTA: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa buron Interpol China terkait judi online Yan Zhenxing telah diamankan di Indonesia, dilaporkan kantor berita Antara.

“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemen (Wasdakim) Imipas Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (5/12).

Petugas yang memeriksa dokumen keimigrasian lalu mengetahui bahwa Yan, yang juga merupakan penduduk tetap (PR) Singapura, berstatus hit pada sistem Border Control Management (BCM).

“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal, Yan tiba di Batam dengan tujuan liburan.

“Karena pada saat diamankan, yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya,” ujarnya.

Saat ini anak-anaknya sudah bersama dengan ibu mereka yang datang ke Batam setelah Yan menghubungi istrinya.

Selanjutnya, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa Yan merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari Biro Pusat Nasional (NCB) Beijing.

“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selanjutnya Yan diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Interpol China untuk serah terima Yan.

"Kami menunjukkan komitmen kami untuk menjadikan wilayah Indonesia bukan merupakan surga bagi pelaku-pelaku pelarian atau buronan Interpol yang dalam hal ini melakukan tindak pidana kejahatan transnasional,” ujarnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/jt

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan