Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bupati Sudewo diduga peras calon perangkat desa lewat Tim 8, ini tarif dan modusnya

KPK juga mengungkap adanya praktik penggelembungan biaya alias mark up oleh orang-orang kepercayaan Sudewo.

Bupati Sudewo diduga peras calon perangkat desa lewat Tim 8, ini tarif dan modusnya

Bupati Pati Sudewo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa. (Suara Merdeka)

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. 

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya terhadap para calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penyidik KPK menemukan informasi bahwa satu jabatan perangkat desa dibanderol dengan harga Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut biaya tersebut bersifat paket penuh. 

“Ini all in. Biasanya all in. Kayak yang sebelumnya. Jadi all in sampai selesai gitu ya. Sampai jadi [perangkat desa],” ungkap Asep dikutip Bloomberg Technoz, Rabu (21/1).

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya praktik penggelembungan biaya alias mark up. Beberapa orang kepercayaan Sudewo diduga menaikkan tarif sehingga calon perangkat desa harus membayar Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.

PERAN TIM 8 DAN ALUR PENGUMPULAN UANG

Dugaan praktik pemerasan ini bermula pada November 2025, saat Sudewo mengumpulkan delapan kepala desa yang merupakan tim suksesnya. 

Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas rencana meminta bayaran kepada para calon perangkat desa. Sudewo kemudian diduga memberi nama mereka sebagai Tim 8 yang berperan sebagai koordinator lapangan pemerasan.

Delapan kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 adalah Kepala Desa Karangrowo Sisman, Kades Angkatan Lor Sudiyono, Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Gadu Imam, Kades Tambaksari Yoyon, Kades Sumampir Pramono, Kades Slungkep Agus, serta Kades Arumanis Sumarjiono (JION).

Kabupaten Pati sendiri mengumumkan rencana rekrutmen perangkat desa pada Desember 2025, dengan jadwal pendaftaran direncanakan berlangsung pada Maret 2026. 

Kabupaten ini memiliki 21 kecamatan yang mencakup 401 desa dan lima kelurahan, dengan perkiraan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.

Setelah Tim 8 terbentuk, menurut laporan KPK, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. 

Dalam proses tersebut, para calon perangkat desa diduga mendapat tekanan dan ancaman. Mereka disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. 

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep dari KPK.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan