Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dicopot 3 bulan, menjalani pembinaan penanganan bencana
Mirwan akan belajar mengenai penyusunan anggaran, penanganan bencana, dan tugas-tugas yang berada di bawah Ditjen Administrasi Wilayah, termasuk Satpol PP dan Damkar.
JAKARTA: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah Mirwan berangkat umrah tanpa izin pada saat wilayahnya dilanda banjir bandang.
Selama masa pemberhentian, Tito menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.
PEMBINAAN SELAMA MASA PEMBERHENTIAN
Tito menjelaskan bahwa selama tiga bulan tersebut, Mirwan diwajibkan mengikuti pembinaan di lingkungan Kemendagri. Ia akan menjalani pelatihan dan magang di sejumlah direktorat terkait tata kelola pemerintahan dan penanganan bencana.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito diwartakan Sindonews saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12).
Menurut Mendagri, metode pembinaan ini serupa dengan yang pernah diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Mirwan akan belajar mengenai penyusunan anggaran, penanganan bencana, dan tugas-tugas yang berada di bawah Ditjen Administrasi Wilayah, termasuk Satpol PP dan Damkar.
Menanggapi keputusan Mendagri, Mirwan menyatakan menerima sanksi tersebut dengan lapang dada. Ia menegaskan komitmennya untuk tunduk pada ketentuan hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
"Kita terima dengan lapang dada keputusan Mendagri,” katanya dalam keterangan yang dikutip Tribun pada Selasa malam.
Mirwan juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, warga Aceh, dan khususnya warga Aceh Selatan atas kegaduhan yang muncul akibat keputusannya pergi ke luar negeri tanpa izin.
Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan mengacu pada Pasal 77 ayat (2) UU yang sama. Tito menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk konsistensi penegakan aturan.
Tito menilai bahwa seorang kepala daerah seharusnya tidak meninggalkan wilayah ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah dalam kondisi krisis, termasuk bencana hidrometeorologi yang akhir-akhir ini meningkat.
“Mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” sebutnya.
Untuk itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026. Selain itu, ia meminta agar anggaran bantuan pusat sebesar Rp4 miliar dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi masyarakat terdampak.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.