Buntut ledakan SMAN 72, Pemprov DKI akan batasi akses internet anak
Regulasi mencakup batasan usia pengguna media sosial dan penyaringan otomatis terhadap konten kekerasan, radikalisme, serta hoaks.
JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memperketat pengawasan akses media sosial bagi pelajar setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025, yang melukai 96 siswa.
Penyelidikan menunjukkan pelaku berinisial MNFH alias F diduga terpapar konten berbahaya di dunia maya, termasuk materi kekerasan dan ekstremisme.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kejadian ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet dan media sosial.
“Ini momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Chico, dikutip dari Kumparan Senin (24/11).
REGULASI KHUSUS DAN LITERASI DIGITAL UNTUK SISWA DAN ORANG TUA
Chico menjelaskan, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.
Kebijakan ini juga mencakup penguatan pengawasan sekolah, serta program literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua agar lebih memahami cara mendeteksi dan menghindari konten berisiko.
“Dinas Pendidikan sedang menyusun regulasi pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya dengan pengawasan sekolah dan program literasi digital. Prosesnya sudah memasuki tahap akhir,” jelas Chico.
Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta berbagai platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
Melalui kerja sama ini, akan diterapkan verifikasi usia pengguna, peningkatan filter dan moderasi konten, serta notifikasi khusus untuk akun yang teridentifikasi sebagai pelajar.
Regulasi ini akan mencakup batasan usia pengguna media sosial dan penyaringan otomatis terhadap konten kekerasan, radikalisme, serta hoaks.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan penyaringan konten berbahaya seperti kekerasan, radikalisme, dan hoaks di platform digital,” terang Chico.
Tahap uji coba program akan dimulai Januari 2026 di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara, tempat insiden SMAN 72 terjadi.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa pelaku ledakan SMAN 72 kerap mengakses forum daring dan situs gelap (dark web) yang menampilkan gambar kekerasan ekstrem, korban perang, hingga video pembunuhan.
Konten seperti itu dinilai berperan dalam membentuk perilaku menyimpang serta memperkuat kecenderungan agresif pada remaja yang rentan secara psikologis.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.