Bule Norwegia di Bali ditikam gegara tertawakan WNI saat live TikTok

Ilustrasi tangan menggenggam pisau (Foto: iStock/bymuratdeniz)
BADUNG, Bali: Seorang pemuda WNI bernama Sandy Gebril William Toreh nekat menikam bule asal Norwegia Lucipher Daldorf di Bali lantaran merasa tersinggung saat ia sedang siaran langsung atau live di media sosial TikTok.
"Motif penganiayaan karena pelaku merasa tersinggung ketika saat korban live TikTok, dikira korban menertawakan pelaku," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Selasa (29/10), mengutip Kumparan.
Kasus ini bermula pada saat Daldorf yang berusia 31 tahun sedang live TikTok di sebuah warung di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada 15 Oktober pukul 23.00 WITA.
Sementara itu, Gebril yang berusia 19 tahun sedang berada di seberang warung itu sembari minum-minum.
Selagi mabuk, Gebril tersinggung melihat Daldorf tertawa sambil mengucapkan beberapa patah kata yang tak dimengertinya.
"Korban bahkan sempat duduk di sebelah kiri pelaku lalu korban berjalan-jalan di seputar kafe kopi itu lalu duduk lagi. Saat itu Gebril melihat korban bermain HP sambil menoleh ke arah pelaku sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh pelaku," kata Adnyana, dikutip dari Detik.
"Karena gerakan atau gestur korban saat live itu membuat pelaku memerhatikan. Bagaimana korban yang live di depan HP seperti layaknya orang live," tutur Adnyana.
Gebril saat itu melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Daldorf. Bahkan Gebril sempat mengancam akan membunuh bule yang menginap di Mini House di Jalan Pantai Mengening itu.
Pria asal Sulawesi Utara itu kemudian mengambil pisau dari dapur kafe di sebelah warung. Karyawan kafe mengambil paksa pisau itu dan mengantar Gebril ke rumahnya.
Bukannya istirahat, Gebril malah mengambil pisau di rumahnya dan menyelipkannya ke pinggang. Rupanya Gebril masih belum puas dan memutuskan mencari Daldorf kembali ke TKP.
Sampai kembali di lokasi, Gebril kali ini melihat Daldorf sudah pindah duduk ke sebuah minimarket, tidak jauh dari kafe tadi. Di lokasi itu, Gebril malah berusaha merusak motor Daldorf sampai terjadi cekcok.
Tanpa pikir panjang, Gebril langsung mengambil pisau dapur lalu mengayunkan pisau itu tiga kali ke arah Daldorf hingga gagang pisau patah. Korban yang dalam kondisi luka di tangan berusaha menyelamatkan diri dari kejaran Gebril, dan pelaku bertubuh tambun itu gagal mengejar Lucipher yang lari ke sebuah gang pemukiman warga.
Daldorf ditemani para saksi di lokasi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap Gebril di sebuah kafe pada 16 Oktober. Atas perbuatannya, Gebril dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
📢 Kuis CNA Memahami Asia, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia, sudah dimulai. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V