Bukan kasus CCTV yang viral, dokter Syafril Firdaus ditahan karena kekerasan seksual di kamar kos
Modus tersangka kali ini adalah penyuntikan vaksin kepada pasien.
GARUT: Muhammad Syafril Firdaus (MSF), dokter kandungan yang viral setelah rekaman CCTV aksi cabulnya tersebar di media sosial, resmi dijerat kasus pidana berat.
Yang mengejutkan Syafril ditahan bukan terkait video tersebut, melainkan karena kasus lain yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AED (25) yang dilaporkan terjadi di kamar kos milik tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4), bahwa kasus ini bermula dari konsultasi medis antara korban dan tersangka.
“Korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk berkonsultasi terkait gangguan keputihan. Pemeriksaan pertama dilakukan di klinik tersangka pada 22 Maret 2025,” ujar Hendra dalam konferensi pers.
Setelah pemeriksaan, dokter berusia 33 tahun itu memberikan resep obat dan menyarankan korban untuk menjalani vaksinasi dengan biaya Rp6 juta.
Vaksin tersebut disuntikkan bukan di klinik, melainkan di rumah orangtua korban — sebuah tindakan yang diduga melanggar standar prosedur medis.
“Modusnya, tersangka melakukan penyuntikan vaksin di luar fasilitas resmi, yakni di kediaman keluarga korban,” beber Hendra.
MODUS TOLAK TERIMA UANG DI LUAR KOS
Insiden kekerasan seksual terjadi setelah proses vaksinasi. Syafril yang menumpang ojek online meminta diantar korban dengan alasan searah.
Setibanya di tempat kos tersangka, korban berniat membayar biaya vaksinasi. Namun, Syafril menolak menerima uang di luar karena alasan malu dilihat orang dan mengajak korban masuk ke kamar kos.
“Tersangka menarik tangan korban, mengajaknya duduk di kamar, lalu menutup dan mengunci pintu. Ketika korban hendak membayar, MSF justru melakukan tindakan pelecehan dengan meraba tubuh korban secara paksa,” papar Hendra.
Korban yang sempat mengancam akan melapor ke polisi didorong hingga jatuh ke kasur.
Dokter lulusan Universitas Padjajaran itu lalu menahan kedua tangan korban dan melanjutkan pelecehan. Beruntung, korban berhasil melawan dengan menendang pelaku dan segera melarikan diri.
Atas perbuatannya, Syafril kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, terkait video CCTV yang memperlihatkan MSF melecehkan pasien perempuan di ruang praktik klinik, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Identitas perempuan dalam video tersebut sudah kami ketahui. Kami sudah mendorong yang bersangkutan untuk melapor, namun ia memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga,” ucap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang.
Polisi menghormati keputusan korban dalam video tersebut dan membuka ruang apabila korban memutuskan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.