Bukan gertak sambal, Menkominfo surati X, ancam blokir terkait konten pornografi
Kebijakan baru X melegalkan konten pornografi bertentangan dengan UU ITE.
JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah lebih jauh terkait diizinkannya konten pornografi di platform media sosial X atau dulu dikenal dengan Twitter.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sudah menyurati media sosial yang dimiliki Elon Musk itu terkait legalnya konten dewasa.
“Soal pornografi X, saya sudah menyurati X. Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita blok (tutup akses),” kata Budi Arie di gedung DPR RI, Senin (10 Juni) dikutip Kumparan.
Jika surat tersebut tidak diindahkan oleh raksasa teknologi itu, Kominfo tidak akan ragu memblokir X.
“Pokoknya kita yang enggak jelas nggak jelas disikat sajalah, masa kita diatur-atur negara lain, ya,” tegas Budi Arie.
Ketum Projo itu menanggapi pertanyaan dari anggota DPR Jazuli Juwaini yang mempertanyakan nasib X di Indonesia setelah resmi memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten ketelanjangan.
Sebelum kebijakan baru ini, X memang tidak melarang pornografi.
Media sosial itu secara tidak resmi mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.
Kebijakan baru X melegalkan konten porno ini bertentangan dengan peraturan Indonesia yaitu UU ITE yang jelas-jelas melarang konten asusila.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," bunyi perubahan kedua UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024.
Sebelumnya, rencana bersurat ke X telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
"Kita akan bersurat ke X," katanya kepada Antara pekan lalu.
Kementerian, lanjut Nezar, masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak konten positif yang diunggah di platform yang terkenal dengan istilah kicauan itu.
Kominfo sedang gencar memberantas konten asusila dari jagat internet Indonesia di mana lebih dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi sejauh ini telah diblokir.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.