Bukan dilebur dengan Danantara, Kementerian BUMN disiapkan berganti status jadi badan
Nama kementerian akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
JAKARTA: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, status kementerian ini akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Hal itu ia sampaikan usai rapat di Gedung DPR RI, Rabu (24/9), ketika menjelaskan poin-poin utama dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang digodok bersama Pemerintah.
“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco dikutip Kompas.com.
Adapun nasib Kementerian BUMN memang sedang disorot setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dasco menjelaskan, perubahan status kementerian menjadi badan dilakukan karena sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN kini sudah diambil alih oleh Danantara.
Dengan demikian, peran Kementerian BUMN lebih difokuskan sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan pemberi persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menurutnya, revisi UU BUMN juga bertujuan mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN. Salah satunya, aturan tentang masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris yang dibatasi hanya dua tahun.
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," urainya.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi arahan terkait penghapusan kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah. Ke depan, wakil menteri akan ditempatkan di sejumlah BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis gitu. Nah sehingga dengan program yang sedang dikerjakan mungkin mereka sedang hitung paling cepat bulan apa itu udah mulai nanti diselesaikanlah putusan MK itu dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebut revisi undang-undang ini juga menampung berbagai masukan dari masyarakat. Misalnya soal status pejabat BUMN yang dulu sempat diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau bukan.
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tutup Dasco.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.