Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Buat paspor sehari? Ini syarat, cara, dan biayanya

Lokasi pembuatan Same-Day Passport Service berlokasikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Buat paspor sehari? Ini syarat, cara, dan biayanya
Desain baru paspor Republik Indonesia berwarna merah (kiri) yang diluncurkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (17/08/2024). (X/@tanyakanrl)

JAKARTA: Bagi yang harus segera bepergian ke luar negeri namun paspornya telah kedaluwarsa, kini tak perlu khawatir atau mengandalkan jasa calo.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang berada di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyediakan Same-Day Passport Service, alias layanan pembuatan paspor yang bisa selesai dalam satu hari.

Mengutip Suara.com, Rabu (19/2), layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor Indonesia baru dan perpanjangan karena habis masa berlaku. Penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data tidak termasuk dalam layanan ini.

CARA MENDAFTAR DAN DOKUMEN 

Proses pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh dari platform resmi. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di smartphone.

2. Buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada. Pastikan data sesuai dengan identitas resmi.

3. Pilih pengajuan permohonan dan klik Permohonan Paspor Percepatan

4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga pembayaran selesai.

Pemohon wajib hadir sesuai jadwal yang dipilih saat pendaftaran, yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dan menunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor sehari ini adalah: 

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia, bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama, bagi yang telah mengganti nama

Layanan ini memiliki transparansi biaya sebagai berikut:

  • Biaya percepatan paspor: Rp1.000.000
  • Biaya paspor 48 halaman: Rp350.000
  • Biaya paspor elektronik: Rp650.000

Fleksibilitas dalam pengambilan paspor menjadi salah satu keunggulan layanan ini. Jika pemohon berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon
  • KTP asli pemberi dan penerima kuasa
  • Kartu Keluarga (KK) asli jika masih dalam satu KK

Pemohon dengan kriteria tertentu bisa menggunakan layanan percepatan paspor tanpa registrasi online melalui aplikasi alias walk-in. Contohnya, jika pemohon memiliki tiket atau boarding pass untuk penerbangan di hari yang sama, namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.

Layanan walk-in hanya tersedia di Unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berlokasi di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta. Syarat dan ketentuannya sama seperti pendaftaran melalui M-Paspor.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan