Skip to main content
Iklan

Indonesia

Polri pecat Bripda Masias usai tewaskan pelajar Arianto Tawakal di Tual

Masias Victoria Sihaya terbukti memukul bagian kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.

Polri pecat Bripda Masias usai tewaskan pelajar Arianto Tawakal di Tual

Bripda Masias Victoria Siahaya (tengah) dipecat dari Polri setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku. (Dok Bidhumas Polda Maluku)

TUAL: Bripda Masias Victoria Siahaya dipecat dari Polri setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersebut.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Irjen Dadang saat jumpa pers, Senin (24/2) malam, dikutip Kumparan.

Menurutnya, Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan dan mencederai nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan menyimpulkan Masias terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia juga dinilai melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Keluarga menemukan bagian helm taktikal Bripda Masias Siahaya yang digunakan untuk menganiaya hingga tewas pelajar Arianto Tawakal di Tual, Maluku. (Dok Keluarga)

SIDANG 13 JAM, PROSES PIDANA TERUS BERJALAN

Dalam persidangan terungkap bahwa Masias dengan sengaja mencegat Arianto dan kakaknya Nasir Karim (15) saat keduanya mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian di kawasan RSUD Maren H. Noho Renuat.

Setelah pencegatan, Masias memukul bagian kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.

Majelis menyatakan tindakan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka pada wajah dan kepala, serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan, namun sekitar pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjen Dadang.

Sidang KKEP berlangsung maraton selama lebih dari 13 jam dengan menghadirkan 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan secara daring.

Selain pemecatan, sidang juga memutuskan Masias ditahan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Terpisah, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan proses pidana terhadap Masias tetap berjalan. Statusnya kini telah resmi menjadi tersangka.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujar Whansi.

Masias dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Atas putusan etik tersebut, Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan