Skip to main content
Iklan

Indonesia

BPS bantah rekayasa garis kemiskinan untuk angkat citra pemerintahan Prabowo

BPS melakukan penghitungan garis kemiskinan dengan mengacu pada pedoman dari Komisi Statistik PBB dan lembaga internasional lain menggunakan garis kemiskinan makanan dan non-makanan.

BPS bantah rekayasa garis kemiskinan untuk angkat citra pemerintahan Prabowo
Perumahan kumuh di Jakarta (iStock/Nikada)

JAKARTA: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti membantah adanya tuduhan rekayasa data garis kemiskinan yang dilakukan pihaknya.

Ia menegaskan, seluruh perhitungan BPS mengikuti standar internasional, bukan untuk meningkatkan citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diduga sejumlah pihak.

“Kalau ada di dalam perbincangan netizen bahwa kita menurunkan garis kemiskinan, itu sebenarnya tidak benar,” tegas Amalia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (27/8), dikutip dari Metro TV.

PENTINGNYA LITERASI STATISTIK

Amalia menyoroti perlunya literasi statistik di kalangan masyarakat. Ia menilai, sering kali kesimpulan yang berkembang di publik berbeda dengan maksud data yang sebenarnya disajikan.

“Memang literasi statistik sangat dibutuhkan. Masyarakat kadang-kadang ingin ikut berbicara tentang data, tetapi cara membaca dan menerjemahkan datanya masih belum pas,” jelasnya.

BPS, menurut Amalia, melakukan penghitungan garis kemiskinan dengan mengacu pada pedoman dari Komisi Statistik PBB dan lembaga internasional lain menggunakan garis kemiskinan makanan dan non-makanan. Metodologi tersebut sama seperti yang dipakai untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi.

“Metodologi BPS itu mengacu pada panduan dari Komisi Statistik PBB dan lembaga internasional,” tegasnya.

Amalia menekankan bahwa garis kemiskinan di Indonesia justru terus meningkat. Per Maret 2025, garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp609.160 per orang per bulan, naik dari periode sebelumnya.

Jika dihitung pada level rumah tangga, maka diperlukan minimal Rp2,87 juta per bulan agar tidak tergolong miskin.

“Garis kemiskinan yang Rp609 ribu itu harus diterjemahkan ke dalam garis kemiskinan rumah tangga. Pendapatan dan pengeluaran rumah tangga itulah yang menentukan kesejahteraan. Jadi minimal Rp2,8 juta per rumah tangga per bulan,” jelas Amalia.

Amalia menambahkan, posisi rumah tangga sedikit di atas garis kemiskinan tidak otomatis membuat mereka masuk kategori kaya. Masih ada kelompok rentan miskin, menuju menengah, hingga kelas menengah.

Artinya, rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp2,87 juta per bulan dikategorikan miskin. Sementara, rumah tangga dengan pengeluaran sedikit di atas angka tersebut, misalnya Rp3 juta, masih masuk kategori rentan miskin.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan