BPOM pastikan suplemen Blackmores ‘beracun’ tak beredar di Indonesia
Blackmores menghadapi gugatan hukum massal setelah sejumlah konsumen melaporkan gejala kesehatan serius akibat kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi.
JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya gugatan class action terhadap produk tersebut di Australia terkait kandungan vitamin B6 yang dinilai berlebih dan berisiko bagi kesehatan.
"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," tegas BPOM RI dalam pernyataan resmi dikutip Bisnis, Selasa (22/7).
GUGATAN DI AUSTRALIA: KADAR VITAMIN B6 DIDUGA BERLEBIH
Dikutip dari news.com.au, suplemen Blackmores tengah menghadapi gugatan hukum massal setelah sejumlah konsumen melaporkan gejala kesehatan serius akibat kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi.
Salah satu pelapor, Dominic Noonan-O’Keeffe, menyebut dirinya mengalami kelelahan ekstrem, kejang otot, jantung berdebar, hingga mati rasa setelah mengonsumsi produk tersebut pada Mei 2023.
Firma hukum Polaris yang mewakili penggugat menyebut kandungan B6 yang terlalu tinggi dalam produk tersebut dapat bersifat toksik jika dikonsumsi berlebihan atau tanpa pengawasan medis.
BPOM menyatakan sedang berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi resmi dan menyeluruh atas kasus ini.
Di dalam negeri, BPOM menemukan adanya penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ secara daring (online) melalui marketplace Indonesia.
Sebagai langkah cepat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan pihak marketplace untuk menurunkan tautan (takedown) dan mengajukan pemblokiran dalam daftar negatif (negative list) untuk produk tersebut.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual suplemen tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami juga akan memperkuat pengawasan pre- dan post-market demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu suplemen kesehatan yang beredar,” tambah BPOM.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.