Aturan resmi label 'nutri-level' di produk pangan kemasan diterbitkan
Pelaku usaha memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini.
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan. (Foto: iStock)
JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang mewajibkan pencantuman label nutri-level pada produk pangan kemasan. Tujuannya, memudahkan masyarakat memahami kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk melalui kode warna dan huruf, sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.
Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 24 bulan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penyusunan regulasi tersebut memerlukan proses harmonisasi selama lebih dari dua tahun dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta asosiasi industri.
"Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan akhirnya kita sudah sahkan," kata Taruna saat peluncuran aturan di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/7), dilansir Bloomberg Technoz.
Menurut Taruna, kebijakan tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyakit tidak menular yang berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat, seperti diabetes, penyakit kardiovaskular, stroke, dan penyakit ginjal.
Berdasarkan data BPOM, terdapat sekitar 22 juta penyandang diabetes di Indonesia dan jumlahnya dapat mencapai sekitar 31 juta orang jika kelompok pradiabetes turut diperhitungkan. "Lebih 10% penduduk kita menderita diabetes. Itu fakta," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pelabelan nutri-level bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mengonsumsi produk tertentu, melainkan memberikan informasi yang lebih mudah dipahami agar konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat.
"Lembaga kami tidak bisa melarang, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat," kata Taruna.
Sistem nutri-level menggunakan empat kategori huruf dan warna, yakni A berwarna hijau tua untuk kandungan gula, garam, atau lemak paling rendah, B berwarna hijau muda, C berwarna kuning sebagai tanda konsumen perlu mulai memperhatikan kandungan gizi, serta D berwarna merah yang menunjukkan kadar tertinggi.
BPOM memilih sistem tersebut karena dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia. "Yang paling cocok untuk Indonesia yaitu nutri level yang menggunakan warna dan abjad," ujar Taruna.
Seperti dilaporkan Kompas.id, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani menjelaskan, implementasi awal kebijakan akan difokuskan pada produk minuman siap konsumsi, termasuk minuman cair, konsentrat, sirup yang diencerkan, hingga minuman bubuk.
Penilaian dilakukan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter. Produk dengan kadar tertinggi akan menggunakan huruf yang paling tinggi sebagai penanda utama agar konsumen lebih mudah mengenali tingkat kandungan gizinya.
Dwiana menambahkan, produk yang menggunakan pemanis tambahan tidak dapat memperoleh label A meskipun kandungan gulanya rendah. Sementara itu, produk dengan kategori C dan D diwajibkan mencantumkan informasi tambahan mengenai jumlah gula, garam, dan lemak per 100 mililiter untuk membantu konsumen memahami kandungan yang perlu diwaspadai.
BPOM memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan produk. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin edar. Seluruh biaya penyesuaian kemasan menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, BPOM menjanjikan insentif bagi pelaku usaha yang lebih cepat menerapkan aturan baru tersebut, antara lain, percepatan proses perizinan edar dan pengesahan label. "Kalau yang cepat melakukan, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," kata Taruna.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyatakan, industri siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. "Kami siap bersinergi dengan BPOM agar, khususnya implementasi regulasi nutri-level, dapat berjalan efektif di seluruh sektor industri," ujarnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.