BPKB elektronik diluncurkan, haruskah segera ganti yang baru?
Anggota Korlantas Polri memperlihatkan BPKB elektronik yang baru. (Foto: Korlantas)
JAKARTA: Korlantas Polri meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang diklaim lebih praktis dan terjamin keamanannya.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji, mengatakan BPKB elektronik ini baru tersedia untuk roda empat atau mobil yang dibeli sejak Maret.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru," ujar Sumardji pada Selasa (3/6) seperti dikutip dari VIVA.
Sumardji mengatakan, untuk saat ini BPKB elektronik baru tersedia untuk mobil karena keterbatasan material yang ada. Dia juga menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini masih berbentuk buku namun ukurannya lebih kecil dari BPKB sebelumnya.
Selain itu, BPKB ini menyandang chip RFID di dalamnya untuk menyimpan data kendaraan. Pada saat akan mencetaknya, BPKB elektronik juga perlu disambungkan terlebih dulu dengan SAM Card dan Reader.
Karena teknologi ini, maka BPKB elektronik akan sulit dipalsukan lantaran tingkat keamanannya yang tinggi. Selain itu, BPKB elektronik akan mempercepat proses pengecekan data secara mandiri melalui aplikasi yang bisa diunduh oleh masyarakat.
"Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak tak perlu datang langsung ke Samsat," kata Sumardji dalam wawancara dengan kumparan.
Masyarakat tidak perlu segera mengganti BPKB mereka yang lama dengan elektronik. Pasalnya, BPKB lama masih berlaku.
"Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo kepada Kompas.
Biaya penerbitan BPKB elektronik juga masih sama dengan BPKB sebelumnya, yaitu Rp375 ribu baik untuk BPKB baru mau pun ganti kepemilikan.