Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

BPJS tawarkan diskon dan cicilan buat 17,87 juta peserta yang tunggak Rp14,11 triliun

Cicilan ditawarkan dengan skema pembayaran dalam periode 12 hingga 36 bulan.

BPJS tawarkan diskon dan cicilan buat 17,87 juta peserta yang tunggak Rp14,11 triliun
BPJS Kesehatan (www.panduanbpjs.com)
04 Feb 2025 01:47PM (Diperbarui: 05 Feb 2025 09:39AM)

JAKARTA: BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 17,87 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif akibat tunggakan iuran bulanan.

Meski jumlahnya masih besar, angka ini telah menurun dari sebelumnya sekitar 28 juta peserta yang tidak aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pada Desember 2024, total peserta JKN yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa dengan nilai tunggakan sebesar Rp21,48 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,98 juta peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lain.

"Dari total tunggakan yang berpindah segmen, nilai yang terkait mencapai Rp7,37 triliun. Sementara itu, sebanyak 17,87 juta peserta dengan total tunggakan Rp14,11 triliun masih berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)," urai Ali Ghufron dikutip detikHealth dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Ia menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan peserta mengalami tunggakan pembayaran iuran, yaitu keterbatasan kemampuan membayar (ability to pay) dan kurangnya kesadaran atau kemauan untuk membayar (willingness to pay).

"Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung, terutama bagi peserta PBPU atau BP kelas 3 yang rentan secara finansial," tambahnya.

TIDAK ADA PEMUTIHAN, NAMUN SKEMA DISKON

Meskipun nilai tunggakan sangat besar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak akan ada program pemutihan bagi peserta yang menunggak.

Sebagai solusi, BPJS menawarkan diskon dan skema cicilan ringan melalui program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap.

Program ini memungkinkan peserta mendapatkan pemotongan masa tunggakan dengan maksimal cicilan hanya untuk dua tahun.

Misalnya, jika seorang peserta memiliki tunggakan selama lima tahun, maka setelah mendaftar di program New REHAB 2.0, ia hanya perlu membayar cicilan untuk dua tahun dengan skema pembayaran dalam periode 12 hingga 36 bulan.

"Jika seseorang seharusnya membayar tetapi belum melakukannya, maka itu dianggap sebagai utang. Jadi bukan diputihkan, tetapi kami berikan diskon dan kemudahan pembayaran," jelas Ali Ghufron.

Perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dengan versi sebelumnya adalah bahwa cicilan kali ini sudah mencakup iuran bulanan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

Hingga 31 Desember 2024, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program REHAB, dengan 910,66 ribu peserta kembali aktif.

Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana sebesar Rp1,69 triliun, di mana Rp923,76 miliar telah diterima, sementara Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.

Adapun syarat dan Ketentuan Program REHAB 2.0

Untuk peserta PBPU dan BP:

  • Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Maksimal periode pembayaran dalam satu siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas.

Untuk peserta di segmen lain yang memiliki tunggakan PBPU:

  • Berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tunggakan lebih dari dua bulan.
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Maksimal periode cicilan selama 36 bulan.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan