BPJS Kesehatan usulkan tidak tanggung penyakit karena rokok, setuju atau tidak?
Penyakit-penyakit katastropik itu di antaranya jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, sirosis hepatitis, leukemia, hemofilia, dan thalassemia.
JAKARTA: Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan mengajukan usulan untuk tidak lagi menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok mulai tahun 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dilansir RRI, Kamis (9/1), menekankan bahwa rokok merupakan faktor penyebab utama berbagai penyakit berat yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi dan perawatan jangka panjang.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang berpotensi mengancam jiwa.
Penyakit-penyakit tersebut mencakup jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, sirosis hepatitis, leukemia, hemofilia, dan thalassemia.
Selain merokok, gaya hidup tidak sehat lainnya seperti pola makan buruk dan konsumsi alkohol turut menyumbang pada meningkatnya kasus penyakit katastropik.
BPJS Kesehatan mencatat bahwa delapan penyakit katastropik tersebut mendominasi klaim biaya pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami mencatat, penyakit katastropik ini menghabiskan biaya hingga Rp 33,99 triliun atau 21,23 persen dari total anggaran jaminan kesehatan pada November 2024," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Penyakit jantung tercatat sebagai yang paling banyak diajukan klaimnya oleh peserta JKN.
Pemerintah mengajukan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengurangi beban anggaran negara yang terus meningkat, terutama biaya pengobatan penyakit jantung yang telah mencapai Rp10 triliun per tahun.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi konsumsi rokok.
PRO DAN KONTRA TERHADAP USULAN
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa warganet mengkhawatirkan bahwa ini akan menjadi langkah awal untuk mengurangi hak-hak kesehatan lainnya.
Kritik juga muncul dari kalangan yang peduli dengan nasib perokok pasif, yang tetap terpapar dampak buruk asap rokok meskipun mereka tidak merokok.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil karena perokok pasif tidak memiliki kontrol atas paparan asap rokok.
Menanggapi hal ini, Rizzky Anugerah dikutip Bloomberg Technoz mengatakan untuk saat ini BPJS Kesehatan akan tetap menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tidak ada ketentuan yang membatasi layanan bagi peserta yang merokok," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa peserta JKN yang terdaftar tidak akan mendapatkan penandaan terkait status merokok mereka, sehingga seluruh peserta tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya.