BPJS Kesehatan akan putihkan iuran: Apa artinya dan buat siapa?
Nilai total tunggakan yang dihapus diperkirakan mencapai Rp7,6 triliun.
BPJS Kesehatan (Kemenkes RI)
JAKARTA: Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dikutip Kompas.com, Selasa (14/10), menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan ini hanya berlaku bagi masyarakat miskin yang telah dipastikan tidak mampu melunasi kewajiban mereka.
Sebagian besar dari mereka berasal dari sektor informal dan kini sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Ghufron mengatakan tunggakan yang dihapus merupakan tunggakan lama, bahkan ada yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
Sistem BPJS nantinya hanya akan menghitung akumulasi tunggakan peserta hingga batas maksimal dua tahun, meski sebelumnya ada peserta yang menunggak hingga empat atau tujuh tahun.
Ia juga memastikan penghapusan tunggakan ini hanya berlaku untuk kelompok tertentu seperti pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Ghufron, kebijakan ini diperlukan karena sebagian besar tunggakan yang masih tercatat dalam laporan keuangan BPJS merupakan piutang negara dari masyarakat tidak mampu.
Nilai total tunggakan yang dihapus diperkirakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.
Ia menambahkan, selama ini banyak peserta dari sektor informal kesulitan membayar iuran, dan meski mereka sudah menjadi penerima bantuan iuran, tagihan lama masih tetap aktif.
Karena itu, pemerintah menilai penghapusan tunggakan merupakan langkah tepat agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut bahwa rencana pemutihan iuran BPJS ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (15/10).
Cak Imin mengonfirmasi bahwa proses administrasi kebijakan tersebut sedang berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
Ia mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.