Bos Terra Drone divonis 8 bulan lebih ringan dari tuntutan, apa alasannya?
Pengadilan menyebut kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone seharusnya dapat dicegah jika standar K3 diterapkan dengan baik.
JAKARTA: Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 pekerja. Vonis ini lebih ringan delapan bulan dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah dalam sidang pada Kamis (21/6).
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan diwartakan Kompas.com.
Majelis hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia.
Pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Michael diketahui telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2025 dengan masa penahanan berakhir pada 2 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
HAKIM SOROTI KELALAIAN STANDAR KESELAMATAN KERJA
Majelis hakim menyebut kebakaran yang menewaskan 22 karyawan seharusnya dapat dicegah apabila standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diterapkan dengan baik.
“Atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar anggota majelis hakim Sunoto.
Hakim juga menilai Michael memiliki kewenangan penuh serta kemampuan finansial untuk memperbaiki sistem keselamatan gedung yang digunakan sebagai kantor PT Terra Drone Indonesia, namun tidak melakukannya.
Menurut majelis hakim, masyarakat membutuhkan sinyal tegas bahwa kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja yang menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman.
Meski demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Michael.
Majelis hakim menyebut Michael telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa tersebut.
Selain itu, Michael juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim turut mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan keluarga korban.
Dari 22 keluarga korban, sebanyak 19 keluarga disebut telah sepakat berdamai, satu keluarga menerima kompensasi, sementara dua keluarga lainnya masih menunda penerimaan kompensasi.
Selain santunan, Michael juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang meninggal dunia.
Majelis hakim menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajiban terdakwa.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.