Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bos Blibli Kusumo Martanto diperiksa jadi saksi dalam dugaan korupsi laptop Nadiem Makarim

Perusahaan e-commerce Blibli merupakan bagian dari grup bisnis konglomerat rokok Djarum.

JAKARTA: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kusumo Martanto, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga (GDN) — induk perusahaan Blibli dan Tiket.com — dalam penyidikan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Pemeriksaan itu juga mencakup ANW selaku Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo, AK sebagai Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA), serta LSL yang diperiksa dalam kapasitas Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk, diwartakan Bloomberg, Sabtu (13/9)

Kejaksaan menjelaskan bahwa Blibli merupakan bagian dari grup bisnis Djarum dan sejak 2022 menjadi perusahaan publik.

GDN beroperasi dengan model omnichannel, mengintegrasikan layanan daring (e-commerce) dan luring (toko fisik) untuk berbagai segmen konsumen.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka Mulyatsyah, mantan pejabat Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Mantan bos Gojek itu menjadi tersangka bersama empat nama lain yang lebih dulu diumumkan, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek yang saat ini buron), Ibrahim Arief (mantan konsultan kementerian sekaligus mantan Vice President Bukalapak), serta dua pejabat kementerian Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Kejagung juga telah memanggil sejumlah tokoh penting dari swasta lainnya yaitu dari GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem, sebagai saksi, termasuk mantan CEO Andre Soelistyo dan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto.

Penyidik menduga para tersangka mengintervensi pengadaan 1,2 juta unit laptop agar menggunakan Chrome OS, bertentangan dengan rekomendasi tim teknis yang menyarankan Windows.

Proyek ini mencakup pengiriman ke daerah-daerah, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Efektivitas Chromebook kemudian dipertanyakan karena ketergantungan tinggi pada internet, sementara di banyak wilayah 3T akses jaringan masih terbatas, membuat tujuan digitalisasi pembelajaran tidak optimal.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Perinciannya, Rp480 miliar berasal dari item software (CDM) dan sekitar Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan