Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Boleh tidak polisi periksa SIM STNK Anda di jalan kampung, gang, dan tikungan?

Polisi juga memiliki kewenangan merazia pelat nomor, tanda bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, hingga daya angkut.

Boleh tidak polisi periksa SIM STNK Anda di jalan kampung, gang, dan tikungan?
Ilustrasi razia polisi (Polres Bontang)

JAKARTA: Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi memiliki wewenang untuk melakukan razia atau pemeriksaan secara berkala maupun insidentil (sewaktu-waktu).

Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, hingga kelengkapan kendaraan lainnya.

Selain itu, polisi juga dapat memeriksa tanda bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, daya angkut, serta izin penyelenggaraan angkutan.

Lalu muncul pertanyaan, apakah polisi dapat melakukan razia di jalan manapun termasuk di jalan kampung, gang, dan tikungan? 

RAZIA DI JALAN KAMPUNG

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman, menjelaskan bahwa polisi dapat melakukan pemeriksaan hingga ke jalan kampung atau gang kecil, terutama jika sifatnya insidentil.

"Ke gang-gang itu sifatnya insidentil. Tidak semuanya harus dikejar ke sana kalau ada pelanggaran lalu lintas," ujar Isman, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila polisi menemukan indikasi tindak pidana, seperti dugaan kendaraan hasil pencurian, maka pemeriksaan dapat dilakukan di mana saja, termasuk di luar jalan raya.

"Tentu, jika ada indikasi tindak pidana, kami pasti akan menindaklanjuti. Bisa saja kendaraan tersebut hasil pencurian," tambahnya.

Polisi, menurut Isman, perlu bersikap waspada dan curiga saat mengawasi perilaku pengendara, terutama jika ada pengendara yang langsung memutar balik ketika melihat razia.

"Jika pengendara terlihat mencurigakan, bisa jadi kendaraan tersebut terkait tindak pidana. Namun, kalau hanya lupa membawa SIM, konsekuensinya hanya ditilang, bukan sesuatu yang membahayakan," urainya.

BAGAIMANA DI TIKUNGAN JALAN?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa polisi tidak diperkenankan menggelar razia di tikungan jalan.

"Tikungan jalan adalah tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi pemeriksaan karena dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Artanto.

Namun, jika ada pengendara yang tertangkap tangan melanggar aturan lalu lintas, polisi tetap berhak melakukan penindakan di tempat, bahkan tanpa surat tugas atau plang razia, termasuk di tikungan jalan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan