Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bisakah SIM STNK seumur hidup? Ini jawaban Korlantas Polri

Usulan menjadikan SIM STNK seumur hidup bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang harus mengeluarkan waktu dan uang lagi.

 Bisakah SIM STNK seumur hidup? Ini jawaban Korlantas Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Instagram)

JAKARTA: Baru-baru ini muncul usulan untuk menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri membahas isu terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam diskusi tersebut, muncul usulan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan kebijakan ini demi meringankan beban masyarakat. Ia menilai bahwa perpanjangan berkala SIM dan STNK hanya menguntungkan segelintir pihak.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," kata Sudding, dilansir dari Viva, Jumat (6/12).

Ia juga menyarankan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang lebih sederhana.

"Kalau terjadi pelanggaran, cukup SIM-nya dilubangi saja. Misalnya tiga kali pelanggaran, maka SIM dicabut," tambahnya.

Namun, aturan saat ini menetapkan masa berlaku SIM selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan tersebut dengan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup.

"Keputusan MK menyebut perpanjangan SIM diperlukan untuk kebutuhan forensik kepolisian, mengingat dalam lima tahun bisa terjadi perubahan identitas atau kondisi lain. Namun, kami tetap berterima kasih atas usulan Pak Sudding dan akan terus mengkaji hal ini," jelas Aan kepada detikOto.

Terkait STNK, Aan menegaskan bahwa aturan perpanjangan lima tahunan juga mencakup aspek keselamatan kendaraan.

"Proses perpanjangan STNK lima tahunan digunakan untuk memeriksa kondisi kendaraan, seperti sistem pengereman dan aspek keselamatan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan masih layak digunakan," pungkasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan