Bingung QRIS kena PPN 12% atau tidak? Simak jawaban dan penjelasannya
PPN hanya berlaku pada nilai barang, bukan pada sistem transaksi untuk memastikan konsumen dapat menggunakan layanan elektronik tanpa beban pajak tambahan pada transaksi murni.

JAKARTA: Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat sempat bingung terkait isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mulai 1 Januari 2025.
QRIS merupakan media pembayaran digital yang menghubungkan merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah proses pembayaran.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan bahwa konsumen tidak akan dikenakan PPN tambahan saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
"PPN memang berlaku pada transaksi yang memanfaatkan fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN atas transaksi QRIS sepenuhnya ditanggung merchant. Kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2022 melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022," jelas Febrio, dilansir dari Bloomberg Technoz, Minggu (22/12).
PPN atas QRIS dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Berdasarkan aturan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dengan transaksi di atas Rp100.000, dan 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 September 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk layanan seperti uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Namun, konsumen tetap dikenakan PPN pada biaya layanan administrasi, registrasi, atau pengisian ulang saldo. Misalnya, untuk top-up saldo uang elektronik dengan biaya administrasi Rp1.000, PPN sebesar 11 persen akan menambah biaya menjadi Rp1.110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, total biaya menjadi Rp1.120.
PPN hanya berlaku pada nilai barang, bukan pada sistem transaksinya. Hal ini memastikan konsumen dapat menggunakan layanan elektronik tanpa beban pajak tambahan pada transaksi murni.
QRIS, yang telah diadopsi di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, juga tidak dikenakan PPN 12 persen untuk transaksi, baik domestik maupun lintas negara.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.