Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bikin dan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan, uji coba mulai 1 Juli

Peraturan baru ini akan diujicoba terlebih dahulu di 7 provinsi.

Bikin dan perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan, uji coba mulai 1 Juli
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (iStock/Aria Sandi Hasim)
04 Jun 2024 02:20PM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:36PM)

JAKARTA: Warga yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM B, dan SIM C kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo kepada Kompas.com, Selasa (4 Juni).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dikutip CNN Indonesia, menjelaskan bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

Layanan BPJS Kesehatan juga akan dihadirkan langsung di lapangan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan," papar David.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan