Berzakat dan naik haji pakai uang korupsi? Ini tanggapan Menag Nasaruddin
Menag mengingatkan bahwa segala sesuatu yang bersumber dari hulu yang keruh akan berujung di hilir yang juga keruh.

JAKARTA: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa segala bentuk tindak korupsi merupakan perilaku yang haram.
Hal ini, termasuk penggunaan uang hasil korupsi untuk ibadah seperti haji, umrah, atau pembayaran zakat.
Menurut Nasaruddin, korupsi adalah perbuatan yang paling haram karena dapat menyengsarakan masyarakat.
"Iya, korupsi tidak usah ragu bahwa itu adalah haram. Itu paling haram, karena menyengsarakan masyarakat," kata Nasaruddin kepada Kumparan di Gedung KPK, Selasa (19/11).
Menag menjelaskan bahwa sah atau tidaknya ibadah yang menggunakan uang hasil korupsi adalah hak prerogatif Allah SWT.
Namun, ia mengingatkan bahwa segala sesuatu yang berasal dari sumber yang tidak baik, seperti uang korupsi, pasti akan berdampak negatif pada hasilnya.
"Uang korupsi dipakai untuk haji, apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu ditentukan oleh Allah, tapi secara formal, segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh, tentu hilirnya juga ikut keruh," tekannya.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengimbau seluruh penyelenggara negara dan masyarakat untuk menjauhi tindakan korupsi.
Selain merugikan diri sendiri, korupsi hanya akan menciptakan kerugian bagi masyarakat luas.
“Jadi makanya kita jauhilah korupsi itu karena memang selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga akan menciptakan suatu kerugian dalam masyarakat. Itu yang sangat penting,” pungkasnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini