Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Berobat pakai BPJS Kesehatan kena PPN 12% atau tidak?

Kementerian Kesehatan menekankan pajak yang dipungut akan digunakan untuk program-program prioritas seperti penanganan stunting dan cek kesehatan gratis.

Berobat pakai BPJS Kesehatan kena PPN 12% atau tidak?
BPJS Kesehatan (Dinas Sosial Kabupaten Asahan)

JAKARTA: Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Penerapan pajak ini mencakup hampir semua sektor, termasuk kesehatan.

Pertanyaan bermunculan apakah layanan BPJS Kesehatan akan dikenakan PPN atau tidak.

Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk layanan kesehatan premium yang ditujukan bagi masyarakat kelas atas, seperti perawatan di kelas VIP dan VVIP.

"Pajak ini hanya berlaku bagi pasien mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, yaitu di kelas VIP atau VVIP," demikian pernyataan resmi Kementerian Kesehatan dikutip detikHealth, Selasa (24/12).

Sementara itu, layanan kesehatan yang diberikan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Mulawarman, memberi contoh layanan kesehatan premium adalah fasilitas di RSCM Kencana, yang menawarkan poli eksekutif dengan akses terbatas bagi masyarakat mampu.

“Di rumah sakit akan ada perbedaan layanan, seperti poli umum dan spesialistik yang bisa diakses dengan JKN atau biaya sendiri menggunakan fasilitas dasar. Ini beda dengan layanan klinik atau poli eksekutif, seperti yang ada di RSCM Kencana,” jelas Aji.

Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait PPN 12 persen.

“Ini di luar kapasitas kami untuk menjelaskan. Namun, untuk besaran iuran dan tarif BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini,” tuturnya kepada Tribunnews.

Layanan medis premium dimasukkan dalam golongan barang dan jasa mewah yang dipungut PPN 12 persen seperti sekolah internasional dan listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pemungutan pajak ini bertujuan mendukung program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang kesehatan mulai dari program prioritas seperti percepatan penanganan stunting, pengendalian penyakit, medical check-up gratis, hingga dukungan program JKN.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan