Gaji anggota DPR cuma Rp4 jutaan, tapi setiap bulan bisa kantongi Rp50 jutaan, ini alasannya

Gedung DPR di Jakarta. (Foto:dpr.go.id)
JAKARTA: Pemilihan umum legislatif Indonesia tahun ini telah menetapkan ratusan orang yang mendapat mandat rakyat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selama lima tahun ke depan, mereka akan bertugas di lembaga legislatif dan mendapatkan gaji selama masa tugas tahun 2024 hingga 2029.
Dalam pemilu legislatif Februari lalu, calon anggota DPR yang turut berebut kursi dewan berjumlah 9.917 orang dan untuk DPD sebanyak 668 calon. Pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan para pemenangnya, yaitu terdiri dari 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD.
Para anggota dewan ini akan mendapatkan gaji yang dialokasikan dari pajak masyarakat. Mengutip tulisan pakar hukum tata negara sekaligus politisi, Yusril Ihza Mahendra, di situs hukumonline.com, gaji anggota dewan ditentukan oleh presiden sesuai dengan amanat undang-undang.
"Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/DPRD," tulis Yusril.
Lantas, berapa gaji anggota DPR? Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok anggota DPR dan DPR sama, yaitu sekitar Rp4 jutaan. Gaji terbesar adalah ketua DPR/DPD yaitu Rp5 jutaan.Â
Tapi kenapa setiap bulannya mereka bisa membawa pulang lebih dari Rp50 juta? Ternyata itu berasal dari berbagai komponen gaji lainnya, yaitu berbagai macam tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.Â

Berikut adalah rincian gaji wakil rakyat:
Gaji pokok
- Gaji Ketua DPR/DPD RI: Rp5.040.000Â
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR/DPD RI: Rp4.620.000Â
- Gaji pokok anggota DPR/DPD RI: Rp4.200.000.
Tunjangan per bulan:
- Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok atau Rp420.000Â
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak, maksimal dua anakÂ
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000Â
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813Â
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000.Â
Tunjangan lain per bulan:Â
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000Â
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000Â
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000Â
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000Â
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.Â
Jika dijumlahkan, setiap bulannya anggota dewan membawa pulang gaji lebih dari Rp50 juta.
Selain gaji dan tunjangan, anggota dewan juga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup sejak bulan berikutnya senator tersebut sudah tidak lagi menjabat.
Soal pensiun ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016, dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dengan besaran 60% dari gaji pokok setiap bulannya. Berikut rinciannya: Â
- Uang pensiun ketua DPR/DPD: Rp3.020.000 per bulan.
- Uang pensiun wakil ketua DPR/DPD: Rp2.770.000 per bulan.
- Uang pensiun anggota DPR/DPD: Rp2.520.000 per bulan.
Jika anggota DPR meninggal dunia, maka uang pensiun akan dihentikan. Namun, apabila memiliki istri/suami sah maka uang pensiunan akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan, namun besarannya hanya setengah dari pensiun yang diterima.
Karena urusan gaji DPR ini adalah peraturan pemerintah dan keputusan presiden, maka Yusril mengatakan bahwa rakyat yang keberatan bisa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
"Rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan ... selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum (legal standing)," tulis Yusril.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.