Skip to main content
Iklan

Indonesia

Benarkah Presiden Prabowo pakai kantong pribadi biayai Makan Bergizi Gratis?

Penggunaan dana pribadi dapat mengaburkan transparansi dan membuka potensi penyalahgunaan wewenang, karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi.

Benarkah Presiden Prabowo pakai kantong pribadi biayai Makan Bergizi Gratis?
Pelajar makan dari program Makan Bergizi Gratis di sebuah sekolah di Jakarta, Indonesia, 6 Januari 2025. (Reuters/Willy Kurniawan)
14 Jan 2025 10:47AM (Diperbarui: 14 Jan 2025 10:55AM)

JAKARTA: Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai isu penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dasco menjelaskan bahwa dana pribadi tersebut digunakan dalam konteks uji coba program MBG, untuk memastikan ketika program ini dibiayai dengan dana APBN, pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran tanpa adanya kebocoran anggaran.

"Jadi saat ini yang dilakukan masih sebatas uji coba untuk memastikan anggaran APBN nantinya digunakan secara efektif. Oleh karena itu, uji coba di beberapa lokasi ini belum menggunakan dana APBN," ungkap Dasco dikutip Berita Satu, Senin (13/1).

"Tidak semua Pak Prabowo membiayai uji coba. Uji coba yang dilakukan di beberapa titik, di beberapa daerah itu, juga dilakukan secara swadaya oleh para pendukung ataupun simpatisan program ini," tambahnya.

Wakil Ketua DPR RI tersebut menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo.

Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar aturan dan sesuai dengan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat.

Dasco juga menekankan bahwa program MBG ini belum menjadi program resmi, sehingga sah-sah saja jika sebagian biayanya didanai secara swadaya, bahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Politisi berusia 57 tahun itu optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengelola anggaran Rp 71 triliun yang dialokasikan untuk program MBG pada tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah merancang terobosan untuk mengoptimalkan anggaran tersebut dan memastikan program ini dapat menjangkau target yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan bahwa program MBG di Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini masih dibiayai dari kantong pribadi Kepala Negara.

Namun, Hasan menegaskan bahwa setelah dana uji coba habis, program ini akan didanai oleh APBN.

POTENSI PENYIMPANGAN KEUANGAN NEGARA

Penggunaan dana pribadi untuk kegiatan negara memang bukan pertama kalinya dilakukan oleh Prabowo.

Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Presiden juga merogoh uang pribadinya untuk menyelenggarakan kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

Presiden Prabowo Subianto memberi hormat saat upacara penyambutan di istana pemerintah, di sela-sela KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Lima, Peru, pada 14 November 2024. (Foto file: Reuters/Agustin Marcarian)

Meski demikian, penggunaan dana pribadi ini menuai sorotan, salah satunya datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios).

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, menilai penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

"Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara," terang Saleh kepada Tirto.

Menurut Saleh, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola melalui mekanisme resmi APBN. 

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara.

Penggunaan dana pribadi oleh pejabat dapat mengaburkan transparansi dan membuka potensi penyalahgunaan wewenang, karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Saleh menilai penggunaan dana pribadi ini dapat menciptakan preseden buruk.

Tindakan tersebut mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan memberi sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan