Rawan jadi bungkus gorengan, warga Bekasi diingatkan tidak serahkan fotokopi e-KTP
Lembaga pelayanan publik berbasis NIK diminta beralih ke verifikasi digital untuk melindungi data pribadi warga.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP). (Shutterstock/Irfan Hik)
BEKASI: Warga Kota Bekasi diingatkan agar tidak sembarangan menyerahkan fotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Disdukcapil menyebut dokumen fisik hasil fotokopi rentan tercecer dan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat meminta lembaga pelayanan publik menghentikan syarat fotokopi e-KTP dalam setiap pengurusan administrasi.
Menurut Taufiq, kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi data pribadi warga Kota Bekasi dari potensi penyalahgunaan.
Taufiq menjelaskan, larangan meminta fotokopi e-KTP merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dipersiapkan sejak 2022 melalui penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jangan sembarangan melakukan fotokopi. Hasil fotokopi tersebut bisa saja menjadi konsumsi publik. Kita sering melihat dokumen sensitif seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran berakhir menjadi bungkus gorengan," ujar Taufiq dikutip IniJabar.com, Senin (11/5).
Taufiq menegaskan, menyerahkan fotokopi dokumen kependudukan sama saja dengan menyerahkan identitas pribadi secara terbuka kepada pihak yang berpotensi menyalahgunakan data tersebut.
KEMENDAGRI JUGA TERUS MENGINGATKAN
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi juga mengingatkan lembaga pengguna agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Teguh menyebut praktik tersebut termasuk pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
Teguh menjelaskan, KTP elektronik atau KTP-el sudah dilengkapi cip yang menyimpan data penduduk sehingga tidak perlu lagi difotokopi.
Menurut Teguh, data pada KTP-el dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader. Dengan begitu, lembaga pengguna seharusnya tidak lagi menggandakan dokumen kependudukan secara manual.
"Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," imbuh dia.
Terkait infrastruktur, Taufiq menilai penggunaan IKD melalui ponsel pintar lebih efektif dan efisien dibandingkan penyediaan card reader di setiap lembaga.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengeluarkan surat edaran sejak 2023 terkait kewajiban penggunaan IKD bagi lembaga layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan IKD, verifikasi data menjadi lebih mudah. Lembaga pelayanan tidak perlu lagi terbebani pengadaan card reader, karena itu kewajiban mereka sesuai perjanjian kerja sama dengan Kemendagri," jelasnya.
Namun, Taufiq mengakui masih ada kendala di lapangan. Sejumlah lembaga pelayanan publik masih mengabaikan transaksi digital dan tetap memilih syarat dokumen fisik.
Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau instansi vertikal seperti perbankan, asuransi, leasing, kantor imigrasi, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kantor pusat agar segera melakukan koordinasi internal.
Langkah itu diperlukan agar seluruh standar pelayanan di daerah mengacu pada transaksi data digital yang sudah terintegrasi di tingkat pusat.
Bagi warga Kota Bekasi yang masih dipaksa menyerahkan fotokopi e-KTP oleh lembaga pelayanan publik berbasis NIK, Taufiq menyarankan agar segera melapor melalui call center resmi Halo Dukcapil 1500 537.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.