Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Bejat! Ayah dan anak pengasuh Pondok Pesantren Al-Qona'ah, Bekasi, cabuli 3 santriwati

Aksi bejat pelaku rupanya sudah terjadi selama bertahun-tahun yaitu sejak tahun 2020.

Bejat! Ayah dan anak pengasuh Pondok Pesantren Al-Qona'ah, Bekasi, cabuli 3 santriwati
Pondok Pesantren Al-Qona'ah, di Jalan Pulo Besar Jarakosta kp jarakosta asem, Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Tangkapan Layar Google Street View)
01 Oct 2024 12:20PM (Diperbarui: 01 Oct 2024 03:59PM)

BEKASI: Ayah dan anak pengasuh Pondok Pesantren Al-Qona'ah di Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sudin bin Mulin (51) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Ketiga korban yang masih di bawah umur diidentifikasi dengan inisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15).

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menyampaikan bahwa perbuatan bejat tersebut rupanya telah berlangsung sejak tahun 2020.

"Kasus ini terungkap pada September 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban," kata Saufi kepada TribunNews, Senin (30/9).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kepada Tirto bahwa pencabulan ini terjadi saat para korban mengikuti kegiatan mengaji di Pondok Pesantren Al-Qona'ah yang dipimpin Sudin.

Para korban diwajibkan menginap di pesantren, yang kemudian menjadi tempat pelaku melampiaskan nafsu seksualnya.

Aksi tersebut dilakukan secara bergantian oleh ayah dan anak ini.

Modus yang mereka pakai adalah biasanya masuk ke tempat tinggal santriwati pada malam hari.

Kemudian pelaku akan mengajak ke suatu ruangan di kompleks pondok pesantren itu untuk disetubuhi.

"Jam 1 tersangka masuk ke ruangan, membangunkan (santriwati) dan mengajak pergi ke suatu tempat di dalam rumah itu, melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng."

Mereka bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan mereka.

Polisi akhirnya mengerahkan 20 personel untuk meredam amarah sekitar 300 warga yang mengepung ponpes itu.

Setelah melalui negosiasi, polisi berhasil mengevakuasi kedua pelaku dari lokasi untuk diamankan. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan