Bebas Ginting, dalang pembunuhan wartawan Tribrata TV Karo divonis hukuman seumur hidup
Bebas sempat ambruk akibat sesak napas saat hendak dibawa ke ruang persidangan.
KABANJAHE: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (47) dan keluarganya yaitu istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), serta cucunya yang masih balita, Loin Situngkir (3).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum
Sidang sempat tertunda setelah Bebas Ginting tiba-tiba ambruk akibat sesak napas saat hendak dibawa ke ruang persidangan, memaksa petugas membawa kembali yang bersangkutan ke ruang tunggu tahanan untuk mendapatkan perawatan.
Meski terdakwa absen, diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata tetap melanjutkan sidang dan membacakan putusan.
Keputusan hakim untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa mendapat protes dari tim kuasa hukum Bebas Ginting, yang memilih meninggalkan ruang sidang.
Namun, tanpa kehadiran mereka, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pria berusia 62 tahun itu.
Selain Bebas Ginting, dua terdakwa lain yang bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini juga menerima hukuman berat.
Yunus Saputra Tarigan (37) divonis penjara seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring (35) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertera dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan mereka sangat sadis dan tidak manusiawi, mengingat korban tidak hanya Sempurna Pasaribu dan istrinya, tetapi juga dua anggota keluarga lain yang masih anak-anak.
Kasus menggegerkan ini bermula dari peristiwa tragis pada 27 Juni tahun lalu ketika Sempurna ditemukan tewas terbakar bersama keluarganya di rumah yang juga warung miliknya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.
Dalam persidangan, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan.
Sementara itu, Rudi Apri Sembiring memperoleh keringanan lantaran belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Bebas Ginting diberitakan detikNews diketahui sudah punya catatan kriminal yaitu pernah membunuh orang saat masih berusia 20 tahun karena kesal dilarang bongkar muat barang.
Pembunuhan berdarah itu terjadi pada tahun 1982 di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe. Dalam kasus itu Bebas divonis penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.