Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Pembelian BBM bersubsidi dibatasi mulai 17 Agustus, kendaraan apa yang dilarang?

Pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol untuk menggantikan bensin.

Pembelian BBM bersubsidi dibatasi mulai 17 Agustus, kendaraan apa yang dilarang?
SPBU Pertamina (kemitraan.pertamina.com)

JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran sehingga dapat menghemat anggaran negara.

"Pertamina sudah menyiapkan segalanya, dan kami berharap pada 17 Agustus nanti, pembatasan ini sudah bisa dimulai. Dengan demikian, orang yang tidak berhak menerima subsidi dapat kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (10 Juli).

Menko berusia 76 tahun itu juga mengungkapkan Pertamina sedang mengembangkan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM berbasis fosil.

"Saat ini, kami berencana mendorong segera penggunaan bioetanol untuk menggantikan bensin agar polusi udara dapat segera dikurangi," terang Luhut.

Ia menjelaskan bahwa kandungan sulfur dalam bensin bisa mencapai 500 ppm, sementara bioetanol memiliki kandungan sulfur yang jauh lebih rendah, hanya sekitar 50 ppm.

Kandungan sulfur yang tinggi tentu akan mempengaruhi kualitas udara dan berdampak pada kesehatan manusia.

Bioetanol sendiri adalah bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.

Diharapkan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat ditekan ketika bioethanol ini mulai dipakai.

Bahan bakar bioethanol ini bahkan dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 38 triliun untuk penanganan penyakit pernapasan.

"Kami menghitung bahwa pengurangan sulfur akan mengurangi jumlah penderita ISPA, dan ini juga akan berdampak pada penghematan biaya kesehatan hingga Rp 38 triliun melalui BPJS," tutur Luhut.

KENDARAAN MANA YANG AKAN DIBATASI?

Luhut belum mengungkapkan lebih rinci kendaraan mana yang akan dibatasi menggunakan BBM subsidi.

Pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan rencana pembatasan BBM Pertalite.

Mengutip CNBC Indonesia, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pada akhir Mei lalu bahwa pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut adalah mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite berdasarkan jenis mesin kendaraan.

Dalam draft aturan tersebut, kendaraan yang kelak masih diizinkan membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 kubik centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan